• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Friday, January 16, 2015

SURAT DARI PEMBACA : BANTAHAN BERITA

Jembatan Timbang Lumbung Duit Dishub

Posted by metro admin 24jam on January 14, 2015 in BUKA MATA | 0 Comment
Terlihat suasana jembatan timbang

Satu Truk Setor Rp 5 Juta Per Bulan

GEBANG, JAM 11.30 WIB

Gencar-gencarnya negara memberantas bentuk tindak kejahatan, pemerasan, korupsi, pungutan liar, tapi para petugas di Timbangan Gebang, Langkat, ini malah nekat melakukan pungli. Setiap angkutan melintasi jembatan Timbang Gebang, Langkat, dipungli oknum petugas dinas perhubungan.

Di jalan lintas sumatera jurusan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), setiap mobil truk dengan syarat muatan melintas di jembatan timbang ini wajib bayar tanpa terkecuali. Bahkan kalau kelebihan muatan (tonase) berapa saja sesuai perda dikenakan petugas Rp 20 ribu – Rp 30 ribu per ton dendanya.

Menurut sumber tepercaya yang tidak bersedia disebut indentitasnya, mengatakan kepala timangan Gebang selalu mematok setoran meminta kepada pengusaha angkutan sebesar Rp 5 juta per bulan untuk 1 truk. Bisa dibayangkan, ratusan truk yang melintas setiap harinya dan penghasilan yang diperoleh, tentunya penghasilan yang diperoleh mencapai jutaan rupiah setiap harinya.

Pungutan liar setiap hari ini ditengarai masuk kantong pribadi oknum petugas Dinas Perhubungan Sumatera Utara yang bertugas di jembatan timbang tersebut. Praktek pungutan liar di jembatan timbang Gebang Kabupaten Langkat sudah berlangsung bertahun tahun. Kendati oknum yang bertugas silih berganti, namun praktek pungutan liar tetap saja marak. (rud

Gebang, 15 Januari 2015
Perihal    : BANTAHAN BERITA

Kepada Yth,
Sdr Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi
Surat Kabar Digital Metro 24 Jam
di
        M  E  D  A  N
   -----------------------------.

Dengan hormat,
Memperhatikan tudingan yang terlalu tajam dan sangat bombastis, atas paparan berita (cofy terlampir). Akibat tudingan tajam, bombastis dan melukiskan kearogansian penulis pengguna kode (rud). Mendorong kami, menggunakan upaya hukum melalui Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 40/1999 Tentang Pers. Sebagaimana ditegaskan Undang - Undang tersebut di Bab I Ketentuan Umum Pasal (11), (12) dan (13).

Bahwa cuplikan berita (rud), 
"....para petugas di Timbangan Gebang Langkat, nekat melakukan pungli......."  ".......setiap mobil truk syarat muatan yang melintas di jembatan timbang, wajib bayar tanpa terkecuali. Bahkan kalau kelebihan muatan (tonase) sesuai perda dikenakan denda per ton Rp 20 ribu  hingga Rp 30 ribu........."
Bahwa kami menyimpulkan, hasil liputan berita (rud) dan mempublikasikannya kepada khalayak pembaca (umum). Urgensinya tidak sesuai, sebagaimana tatakrama maupun sikap jurnalis profesional. Realitanya (rud) lebih dominan menyebarkan berita sensasional dan liputan mengandung unsur fitnah.
Argumentasi :
Bahwa kami menyikapi sekilas kesimpulan di atas, terhadap tindak - tanduk (rud), liputan pemberitaan yang disampaikan serta disiarkan pimpinannya kepada masyarakat luas. Selain tidak kebenarannya masih abstrak, liputan tersebut tidak dilakukan cek and rechek. Atau jelasnya si penulis liputan dimaksud, tanpa melakukan konfirmasi demi mewujudkan penyajian berita yang berimbang.
Bahwa betapa penting kami laporkan kepada sdr Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi Metro24 jam, berita ini dipublikasikan (rud) akibat kegagalannya memperoleh sesuatu di karenakan kami menolak untuk mengabulkan permintaannya. Yang ingin kami pertanyakan apakah sikap (rud) meminta sesuatu kepada kami merupakan kewajiban dan dilegalkan.
Demikian bantahan ini kami sampaikan kepada sdr Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi yang terhormat, dengan harapan dapat diterbitkan pada kesempatan pertama. Kemudian segala perhatian serta pertimbangan yang diberikan sebagaimana bunyi pokok surat kami tersebut di atas, sebelum serta sesudahnya diucapkan terima kasih. 

                                         Wassalam hormat kami,

                                                        Ttd

                                                H HUSAINI, SH
 



Untuk mengetahui berita aslinya menyangkut berita Dishub diatas silahkan anda klik "DISINI"

Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video