CATATAN : SYOFIAN HSy - DEP/MANAGING EDITOR DELINEWS
Segenap pimpinan satuan pendidikan SD, maupun SMP (sederajat) di jajaran Dinas P dan P Langkat diminta mematuhi Petunjuk Teknis (Juknis) Biaya Operasional Sekolah (BOS). Jika tetap melakukan pelanggaran, secara pasti akan berhadapan dengan hukum. Demikian Kabid Dikdas Dinas P dan P Langkat Drs G Ginting MPd, dalam wawancara khususnya bersama Delinews di Stabat, jelang akhir pekan (17/1).
Menjawab pertanyaan Delinews, seputar lingkungan pendidikan swasta di Langkat, hampir di segenap pimpinan satuan pendidikan dimaksud. Mereka dijadikan "robot" atau jabatannya sebatas formalitas pengguna anggaran BOS. Padahal pemegang dan pengguna anggaran sesungguhnya, didominasi pihak ketua yayasan dan keluarga.
Tegas Kabid Dikdas jika itu yang terjadi, hingga menjadi temuan wartawan lengkap dengan barang bukti. Segera laporkan ke manajemen BOS di Kantor Dinas P dan P Langkat. Atau ke bahagian Sekretaris Manager BOS peringkat kabupaten, "saya sendiri" ujar Drs G Ginting MPd pasti.
LARANGAN PENGGUNAAN
Kabid Dikdas Dinas P dan P Langkat Drs G Ginting MPd menyebutkan, petunjuk teknis penggunaan anggaran Biaya Operasional Sekolah, yang sangat penting dipedomani segenap pimpinan satuan pendidikan, terbagi dua kategori. Di antaranya berupa larangan dan mekanisme pembelian barang/jasa sekolah.
Kesimpulannya 14 item masuk kategori larangan tersebut, tidak diperbolehkan untuk disimpan atau dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain. Serta dilarang dibelanjakan/membeli software/perangkat lunak maupun sejenisnya, untuk pelaporan keuangan BOS. Termasuk pembiayaan yang tidak menjadi prioritas sekolah. Dan membutuhkan pengeluaran biaya besar, seperti studi banding, tour study (karya wisata), serta sejenis denga itu.
Kemudian dilarang penggunaannya, membiayai iuran kegiatan yang diselenggarakan UPTD P dan P kecamatan, kabupaten, kota, provinsi serta pusat, aaupun pihak lainnya. "Terkecuali diperuntukkan pembiayaan peserta didik/guru, yang ikut di dalam kegiatan tersebut". Serta dilarang penggunaannya untuk membayar bonus, maupun transportasi rutin guru.
Lalu butir ke tujuh, dilarang dipergunakan membeli pakaian, seragam termasuk sepatu guru. Maupun peserta didik untuk kepentingan peribadi (bukan inventaris sekolah). Terkecuali bagi peserta didik yang masuk kategori miskin. Butir ke delapan kategori larangan mempertegas, tidak boleh dipergunakan untuk keperluan merehabilitasi bangunan gedung sekolah, baik skala ringan ataupun berat. Tidak luput larangan dimaksud, diberlakukan terhadap upaya membangun gedung/ruangan baru.
Sedangkan butir ke sepuluh, dilarang keras penggunaan anggaran BOS tersebut untuk membeli lembar kerja peserta didik (LKS), termasuk bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran. Sementara butir ke 11, 12, 13 dan 14 kategori larangan memperingatkan;
Dilarang untuk modal penanaman saham. Dan dikeluarkan untuk kegiatan yang telah dibiayai/kondisikan anggaranya, bersumber dari pemerintah pusat/daerah secara maksimal (wajar). Atau membiayai kegiatan penunjang yang tidak terkait dengan operasional sekolah.
Seperti membiayai iuran menyangkut perayaan/hari besar nasional, maupun tentanmg upacara/acara leagamaan. Untuk kepentingan mengikuti pelatihan, sosialisasi/pendampingan terkait program BOS, perpajakan. Termasuk program BOS, yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD pendidikan kabupaten, kota, provinsi, serta Kementerian Pendidikan Nasional.
MEKANISME PEMBELIAN
Sementara untuk penggunaan anggaran, dalam hal pembelian barang/jasa, dilakukan tim manajemen BOS. Artinya segenap pimpinan satuan pendidikan, dianjurkan menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis. Terutama dalam menentukan barang/jasa dan tempat pembeliannya, disesuaikan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Dengan cara membandingkan harga penawaran dari penyedia barang/jasa setara harga pasar, sekaligus melakukan negoisasi. Berikutnya tim manajemen BOS, berkewajiban memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan maupun kewajaran tentang harga. Selanjutnya membuat laporan singkat secara tertulis, tentang penetapan penyedia barang/jasa dimaksud, yang dikletahui komite sekolah masing - masing.
Terkait mengenai pembiayaan untuk merehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan gedung sekolah. Tim manajemen BOS pada satuan pendidikan tertentu, diharuskan membuat rencana kerja. Kesimpulannya disarankan memilih pekerja satu ataupun lebih, guna melaksanakan pekerjaan tersebut. Tanpa mengabaikan standar upah yang berlaku di tengah- tengah masyarakat secara universal.
![]() |
| Kabid Dikdas Dinas P dan P Langkat Drs G Ginting MPd sedang di ruang kerjanya, sa'at diabadikan Hariang Orbit sepekan terakhir. (DELINEWS/SYOFIAN HSy) |


