• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Wednesday, January 14, 2015

Dua Terdakwa Perjudian di Eksekusi Cambuk

Singkil - DELINEWS : Berdasarkan Surat keputusan Mahkamah Syari'at Singkil Nomor: 05/JN/2014MS - Skl. Dua algojo Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh, mengekskusi Walidin Limbong 43 dan Maiman 32 warga Kota Rimo Kecamatan Gunung Meriah (Aceh Singkil), dengan hukuman cambuk 6 kali dera potong dua bulan masa tahanan, di Alun-alun Pulo Sarok Rabu (14/1). Dan sebelumnya terekskusi, diancam menjalani hukuman cambuk 8 kali dera, karena keduanya dinyatakan bersalah. Serta terbukti melakukan Jinayat/Maisir (Perjudian) jenis Togel dan Kim.

Para terdakwa sebelum diekskusi, sempat menjalani penahanan di tingkat penyidik (kepolisian) 10 hingga 24 Desember 2014. Kemudian masih di bulan dan tahun yang sama, para terdakwa dilanjutkan penahanannya ke Kejaksaan Negeri Singkil (24 - 29/12).  Dan sejak berada di tahanan Kejaksaan Negeri Singkil, para terdakwa tiga kali menjalani persidangan di Mahkamah Syari'ah Sariah.

Mengutip penegasan Kepala Kejaksaan Negeri Singkil Bambang Kusbianto, SH, perbuatan Jinayat/Maisir yang diputus dan dilaksanakan Mahkamah Sari'ah, merupakan eksekusi cambuk yang ke dua kalinya. Setelah perbuatan yang sama, pertama kalinya dijalankan Pemerintah Kota Subulussalam. ''Mekanisme tersebut, merupakan langkah konkrt dan mendapat dukungan penuh para penegak hukum, terkait kasus perjudian Kim Togel  yang sedang marak'', tutur Bambang Kusbianto Sarjana Hukum.

Bambang Kusbianto, SH memperingatkan pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut, jangan diprediksikan sebagai pembalasan dendam. Namun upaya tersebut untuk menjalankan hukum di NAD, bertujuan memperbaiki akhlak dan  dinilai mampu memberi tauladan semacam "socktreapi" terhadap masyarakat luas, agar tidak melakukan perbuatan dimaksud.

''Diharapkan khamar, khalwat (mesum), mulai detik ini kita hindari, sehingga hukum di NAD dapat diwujudkan sesuai harapan. Mengingat Provinsi NAD sangat dikenal sebagai Serambi Mekah", tandas. Bambang Kusbianto, SH serius.

PEMBELAJARAN dan NAD BERMARTABAT
Sementara Bupati Aceh Singkil Syafriadi Manik, SH menyimpulkan, "pemberlakuan hukuman cambuk di NAD sesuai bunyi Qanun Nomor 13/2003 tentang maisir (perjudian)". Dan menurut bupati pelaksanaan hukuman cambuk, sebagaimana tertuang dalam Qanun Nomor 13/2003 tentang maisir (perjudian tersebut, sudah terlaksana. Meskipun pelaksanaan dimaksud diakui bupati, masih perdana bagi Kabupaten Aceh Singkil.

Sebaliknya secara pribadi kata bupati, "saya sangat merasa terharu dan bercampur sedih, mengingat pengalaman ini sungguh terasa begitu pahit, aku bupati kepada Delinews Online". Tutur bupati, "Ibarat kata pepatah bagaikan memakan buah simalakama", namun demi terlaksananya Qanun serta terealisasinya Peraturan Daerah (Perda) di negeri Serambi Mekah tersebut, guna menuju perubahan  Aceh yang bermartabat.

Harapan  Syafriadi Manik, SH, momentum pelaksanaan hukuman cambuk tersebut semoga yang pertama dan untuk terakhir kalinya di negeri Aceh tercinta. Artinya "NAD, khususnya Kabupaten Singkil di bawah pemerintahannya, segenap warga tetap konsisten menciptakan kondisi yang bersih dan suci,'' himbau bupati.

''Saya berpesan kepada pihak keluarga yang dieksekusi, agar bersabar ketika terdakwa menjalani hukumannya". Semoga dapat menjadikannya pengalaman berharga, ketika menyaksikan hukuman tersebut diberlakukan. Kemudian berupaya semaksimal mungkin, menempatkannya sebagai sebuah pembelajaran bagi semua pihak tanpa terkecuali. Dengan kesimpulan, "segenap warga dihimbau agar tetap ta'at, serta berupaya meningkatkan pengetahuan mereka terhadap ajaran - ajaran agama''.

MEMBANGUN JASMANI dan ROHANI
Di sisi lain, Ketua MPU Aceh Singkil Ustad Rasyidudin BA, katanya pemberlakuan hukuman cambuk tersebut sangat didukung Syafriadi Manik, SH, selaku pucuk pimpinan di daerahnya. Karena dilaksanakannya Syariat tersebut, merupakan upaya permanen terhadap pendidikan anak manusia sebagai warga negara, agar berupaya maksimal membangun jasmani dan rohani mereka, dari berbagai bentuk perbuatan terburuk.

Dengan ketentuan, ''takutlah kamu akan bencana". "Dimana bencana itu juga akan menimpa orang-orang yang tidak berbuat maksiat''. Demikian Delinews, mengutip arahan bermakna Ustad Rasyidudin BA, ketika menyampaikan dakwahnya di Tribun Alun - alun Pulo Sarok (Aceh Singkil). Beberapa sa'at, sebelum algojo Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh melaksanakan ekskusi, terhadap para terdakwa Jinayat/Maisir (Perjudian), sesuai keputusan Mahkamah Syari'at Singkil Nomor: 05/JN/2014MS - Skl .

Pantauan Delinews Online, pelaksanaan hukuman cambuk terhadap perbuatan Jinayat/Maisir tersebut, selain disaksikan ratusan masyarakat tidak luput hadirnya muspida, serta pejabat daerah setempat, termasuk sejumlah siswa maupun siswi peringkat SD, SLTP hingga SLTA. (KHAIRUMAN/y)

Algojo Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh, tampak memegang rotan sepanjang meter lebih untuk melaksanakan eksekusi (hukuman cambuk) terhadap salah seorang terdakwa Jinayat/Maisir di Alun-alun Pulo Sarok Singkil Rabu (14/1) "DELINEWS/KHAIRUMAN/y"
Algojo Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh, tampak memegang rotan sepanjang meter lebih untuk melaksanakan eksekusi (hukuman cambuk) terhadap salah seorang terdakwa Jinayat/Maisir di Alun-alun Pulo Sarok Singkil Rabu (14/1) "DELINEWS/KHAIRUMAN/y"

Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video