Singkil - DELINEWS : Berdasarkan Surat
keputusan Mahkamah Syari'at Singkil Nomor: 05/JN/2014MS - Skl. Dua
algojo Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh, mengekskusi Walidin Limbong
43 dan Maiman 32 warga Kota Rimo
Kecamatan Gunung Meriah (Aceh Singkil), dengan hukuman cambuk 6 kali
dera potong dua
bulan masa tahanan, di Alun-alun Pulo Sarok Rabu (14/1). Dan sebelumnya
terekskusi, diancam menjalani hukuman cambuk 8 kali dera, karena
keduanya dinyatakan bersalah. Serta terbukti melakukan Jinayat/Maisir
(Perjudian) jenis Togel dan
Kim.
Mengutip penegasan Kepala Kejaksaan Negeri Singkil Bambang Kusbianto, SH, perbuatan Jinayat/Maisir yang diputus dan dilaksanakan Mahkamah Sari'ah, merupakan eksekusi cambuk yang ke dua kalinya. Setelah perbuatan yang sama, pertama kalinya dijalankan Pemerintah Kota Subulussalam. ''Mekanisme tersebut, merupakan langkah konkrt dan mendapat dukungan penuh para penegak hukum, terkait kasus perjudian Kim Togel yang sedang marak'', tutur Bambang Kusbianto Sarjana Hukum.
Bambang Kusbianto, SH memperingatkan pelaksanaan
eksekusi cambuk tersebut, jangan diprediksikan
sebagai pembalasan dendam. Namun upaya tersebut untuk menjalankan hukum
di NAD, bertujuan memperbaiki
akhlak dan dinilai mampu memberi tauladan semacam "socktreapi" terhadap
masyarakat luas, agar tidak melakukan perbuatan dimaksud.
''Diharapkan khamar, khalwat (mesum), mulai detik ini
kita hindari, sehingga hukum di NAD
dapat diwujudkan sesuai harapan. Mengingat Provinsi NAD sangat dikenal sebagai Serambi Mekah", tandas. Bambang Kusbianto, SH serius.
PEMBELAJARAN dan NAD BERMARTABAT
Sementara Bupati Aceh Singkil Syafriadi Manik, SH menyimpulkan,
"pemberlakuan hukuman cambuk di NAD sesuai bunyi Qanun Nomor 13/2003
tentang maisir (perjudian)". Dan menurut bupati pelaksanaan hukuman cambuk, sebagaimana tertuang dalam Qanun Nomor 13/2003
tentang maisir (perjudian tersebut, sudah terlaksana. Meskipun pelaksanaan dimaksud diakui bupati, masih perdana
bagi Kabupaten Aceh Singkil.
Sebaliknya secara pribadi kata bupati, "saya sangat
merasa terharu dan bercampur sedih, mengingat pengalaman ini
sungguh terasa begitu pahit, aku bupati kepada Delinews Online". Tutur
bupati, "Ibarat kata pepatah bagaikan memakan buah simalakama", namun
demi
terlaksananya Qanun serta terealisasinya Peraturan Daerah (Perda) di
negeri Serambi Mekah tersebut, guna menuju perubahan Aceh yang
bermartabat.
Harapan Syafriadi Manik, SH, momentum pelaksanaan hukuman cambuk tersebut semoga yang pertama dan untuk terakhir kalinya di negeri Aceh tercinta. Artinya "NAD, khususnya Kabupaten Singkil di bawah pemerintahannya, segenap warga tetap konsisten menciptakan kondisi yang bersih dan suci,'' himbau bupati.
Harapan Syafriadi Manik, SH, momentum pelaksanaan hukuman cambuk tersebut semoga yang pertama dan untuk terakhir kalinya di negeri Aceh tercinta. Artinya "NAD, khususnya Kabupaten Singkil di bawah pemerintahannya, segenap warga tetap konsisten menciptakan kondisi yang bersih dan suci,'' himbau bupati.
''Saya berpesan kepada pihak keluarga yang
dieksekusi, agar
bersabar ketika terdakwa menjalani hukumannya". Semoga dapat
menjadikannya pengalaman berharga, ketika menyaksikan hukuman tersebut
diberlakukan. Kemudian berupaya semaksimal mungkin, menempatkannya
sebagai sebuah pembelajaran bagi semua pihak tanpa terkecuali. Dengan
kesimpulan, "segenap warga dihimbau agar tetap ta'at, serta berupaya
meningkatkan pengetahuan mereka terhadap ajaran - ajaran agama''.
MEMBANGUN JASMANI dan ROHANI
Di sisi lain, Ketua MPU Aceh Singkil Ustad Rasyidudin BA, katanya pemberlakuan hukuman cambuk tersebut sangat didukung
Syafriadi Manik, SH, selaku pucuk pimpinan di daerahnya. Karena
dilaksanakannya Syariat tersebut, merupakan upaya permanen terhadap
pendidikan anak manusia sebagai warga negara, agar berupaya maksimal
membangun jasmani dan rohani mereka, dari berbagai bentuk perbuatan
terburuk.
Dengan
ketentuan, ''takutlah kamu akan bencana". "Dimana bencana itu juga akan
menimpa orang-orang
yang tidak berbuat maksiat''. Demikian Delinews, mengutip arahan
bermakna Ustad Rasyidudin BA, ketika menyampaikan dakwahnya di Tribun
Alun - alun Pulo Sarok (Aceh Singkil). Beberapa sa'at, sebelum algojo
Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh melaksanakan ekskusi, terhadap para
terdakwa Jinayat/Maisir (Perjudian), sesuai
keputusan Mahkamah Syari'at Singkil Nomor: 05/JN/2014MS - Skl .
Pantauan Delinews Online, pelaksanaan hukuman
cambuk terhadap perbuatan
Jinayat/Maisir tersebut, selain disaksikan ratusan masyarakat tidak
luput hadirnya muspida, serta pejabat daerah setempat, termasuk sejumlah
siswa maupun siswi peringkat SD, SLTP hingga SLTA. (KHAIRUMAN/y)
%2Bdi%2BLapangan%2BAlun-alun%2BPulo%2Bsarok%2BSingkil..jpg)
%2Bdi%2BLapangan%2BAlun-alun%2BPulo%2Bsarok%2BSingkil..jpg)
