Binjai – DELINEWS : Sebanyak 20 orang pedagang ikan basah pasar Tavip Binjai yang menjadi korban eksekusi pemindahan ke pasar mega losd pasar Tavip Binjai curhat ke komisi C DPRD kota Binjai rabu (31/12).
Kehadiran 20 pedagang ikan basah itu ke DPRD kota Binjai melaporkan bahwa mereka belum diizinkan kembali ke tempat asal berjualan ikan basah yang sudah rampung di rehab oleh pihak Dinas Pendapatan dan Pasar kota Binjai.
Syahrial yang didampingi Haji Ogop selaku pedagang ikan basah menuturkan pelaksanaan eksekusi pemidahan lapak jualan ikan basah ke pasar mega losd hanya bersifat sementara dan limitnya hanya 2 bulan (60 hari) sehingga kami setuju di pindahkan dengan alasan bahwa lokasi lapak pasar ikan basah yang lama akan direhab oleh pihak Dinas Pendapatan dan Pasar kota Binja,” ujar Syahrial.
Menurut Syahrial pelaksanaan pembangunan rehab pasar ikan lama sudah rampung dikerjakan tetapi yang menjadi pertanyaan kenapa para pedagang belum juga di izinkan kembali ke tempat asal berjualan ,kami sudah berulang kali mempertanyakkan hal terasebut kepada instansi terkait ,padahal dalam surat perjanjian dan pernyataan pihak Dinas Pendapatan dan Pasar kota Binjai eksekusi pemindahan ini tenggang waktunya hanya 2 bulan saja ,karena itu kami melaporkan pihak Dinas Pendapatan dan Pasar ke komisi C DPRD kota Binjai,” sebut syahrial.
Menanggapi hal tersebut Ketua komisi C DPRD kota Binjai HM.Yusuf SH MHum
berjanji akan menindak lanjuti permasalahan ini dalam kurun waktu 1
minggu.Sementara itu Kabid Pasar kota Binjai A.Yani SSTP ketika di
konfirmasi Deli News membenarkan bahwa pihaknya belum memberikan izin
pakai penempatan tempat asal berjualan ikan kepada pedagang dengan
alasan bahwa administrasi pengerjaan rehab fasilitas pasar ikan itu
belum diserah terimakan antara kontraktor dengan PPK Dinas Pendapatan
dan Pasar kota Binjai.
Liputan : Drs M Arifin Pohan
Editor : Syofian HSy/Wapemred
Liputan : Drs M Arifin Pohan
Editor : Syofian HSy/Wapemred

