Singkil - DELINEWS : Irfan Effendi, Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Singkil, menghimbau jajaran Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) di daerah ini, agar menta'ati aturan hukum. Penegasan tersebut disampaikan Irfan Effendi, terkait Bupati Aceh Singkil Safriadi, SH yang berstatus pejabat publik dimaksud, terpilih secara aklamasi sebagai calon tunggal pucuk pimpinan KONI priode 2014 hingga 2018 mendatang. Ketika berlangsungnya Musyawarah Kabupaten (Musyorkab) ke-III di akhir tahun lalu, persis Rabu (31/12).
Argumentasi Kepala Perwakilan YARA Kabupaten Aceh Singkil Irfan Effendi, menyikapi terpilihnya Bupati Aceh Singkil Safriadi, SH sebagai calon tunggal pucuk pimpinan olah raga tertinggi priode 2014 sampai 2018 mendatang. Sementara Syafriadi, SH Bupati Kabupaten Aceh Singkil, statusnya sebagai pejabat publik. ''Realita tersebut kata Irfan Effendi, merupakan fakta terjadinya pelanggaran terhadap bunyi Undang Undang Nomor 3/2003, tentang SKN serta Peraturan Pemerintah Nomor 16,17 dan 18 Tahun 2007".
Kemudian, "secara bersahaja mengkangkangi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 28 Juni 2011, Nomor 800/2398/SJ. Sebagaimana pokok Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang antara lain bunyinya, "Bagi pejabat publik dilarang merangkap jabatan pada kepengurusan KONI dan jabatan struktural, termasuk ruang lingkup organisasi kemasyarakatan lainnya'', tandas Irfan Effendi memperjelas.
Selanjutnya Irfan Effendi menyebutkan mekanisme tersebut di atas, bersahaja mengabaikan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tertanggal 4 April 2011, Nomor B - 903/01 - 15 / 04 / 2011, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri. Menyangkut hasil kajian KPK, ketika lembaga tersebut menemukan adanya pejabat publik, merangkap jabatan di penyelenggaraan keolahragaan daerah dan akhirnya berpeluang menimbulkan konflik kepentingan. Sehingga KPK merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri, agar menginventarisir pejabat publik yang rangkap jabatan di kepengurusan KONI.
''Seyogianya Bupati Aceh Singkil Safriadi, SH, sebagai pejabat publik di daerah berdasarkan pemilihan rakyat (pemilukada 9 April 2012 lalu), menyadari dan mentaati serta mampu menjaga maupun mengawasi, segala aturan hukum termasuk perundang-undangan yang berlaku di republik ini. Dan bukan sebaliknya, bersahaja melakukan pelanggaran serta mengkangkanginya,'' ujar Irfan Effendi bernada serius.
YARA meminta para pengurus KONI di Aceh Singkil, tetap dalam bingkai aturan main jika ingin memajukan olah raga di daerah setempat. ''Jika bupati memiliki komitmen mendukung anggaran Olah Raga, tidak harus menjadi ketua KONI. yang penting loyalitas dan partisifasinya untuk menapak kemajuan organisasi dimaksud. Artinya, "betapa penting mewujudkan sistim komunikasi dua arah secara positif, antara pengurus KONI dengan bupati. Sehingga dukungan anggaran yang diberikan terhadap KONI, berjalan seiring dengan lahirnya ide cemerlang para pembina", tutur Irfan Effend optimis.
Terakhir, YARA meminta Bupati Aceh Singkil Safriadi, SH, agar menolak kesediaannya menjadi ketua KONI di daerah ini, demi menghormati aturan Undang - Undang. Alasan Irfan Effendi, sebagai pejabat publik sewajarnya bupati menjadi contoh terbaik dalam mentaati aturan. Sehingga warga Aceh Singkil, mampu dan ta'at terhadap peraturan yang diberlakukan pemerintah. ''Juteru demikian tegas Irfan Effendi, "kami menunggu pernyataan bupati kurun waktu satu minggu ke depan, sebelum pihaknya menindaklanjutinya ke Kemendagri dan kepada KPK,'' tutur Irfan mengakhiri wawancaranya bersama Delinews.
Liputan : Khairuman
Editor : Syofian HSy/Wapemred
