LANGKAT - DELINEWS : Lanjutan sidang perkara pembunuhan anak SMK Harapan
Stabat Billy (Korban red) Selasa (20/1) kembali disidangkan Pengadilan
negeri (PN) Stabat atas nama terdakwa ber inisial Jm penduduk Desa
Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat yang masih
teman sekelas korban.
Meskipun pihak keluarga korban tidak terlihat hadir di PN Stabat seperti
pada sidang-sidang yang lalu, namun pada sidang yang ke lima kali ini
perkara pembunuhan tetap mendapat pengawalan ketat petugas pengawal
tahanan dari polres langkat.
Sidang yang tertutup untuk umum ini beragendakan tuntutan dipimpin ketua
majelis hakim Laurenz.S Tampubolon.SH dibantu dua anggota majelis
Sunoto.SH.MKn,Cipto Hosari Nababan.SH.MH dengan jaksa penuntut umum
Miranda Dalimunthe.SH.Diruang sidang anak terdakwa Jm didampingi Bapas
Sumut dan Waluyo perlindungan anak Kabupaten Langkat.
JPU mohon kepada majelis hakim supaya memeriksa dan mengadili terdakwa.
Menurut tuntutan yang dibacakan JPU dihadapan sidang berdasarkan
keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri, terdakwa telah
terbukti melakukan pembunuhan terhadap Billy, Selasa 16 Desember 2014
sekira pukul 15.00 wib di areal perkebunan PTPN 4 Sawit Langkat (PSL)
Kecamatan Padang Tualang.
Terdakwa pada saat itu yang mengendarai sepeda motor korban sesampainya
di lokasi terdakwa berhenti katanya mau buang air kecil, selanjutnya
terdakwa menyerang korban menggunakan pisau roti stainless yang dibawa
terdakwa dari rumahnya untuk menghabisi korban. Dalam perkara ini JPU
menuntut terdakwa selama 9 tahun potong masa dalam tahanan. Sidang
ditunda akan dilanjutkan Kamis 22 Januari 2015 dengan agenda putusan. (PRAWITO)
![]() |
| Usai Sidang Tampak Terdakwa Digeladang Menuju Sel Tahanan PN Stabat.(DELINEWS/PRAWITO) |

