• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Tuesday, January 20, 2015

Satuan Unit Narkoba Polres Langkat Tangkap Pengguna S2

LANGKAT - DELINEWS : Bicara Narkoba memang tak ada habisnya untuk di bicarakan, semakin di berantas justru peredaran narkoba di kabupaten langkat semakin merajalela , padahal mantan presiden SBY telah mencanangkan indonesia "BEBAS NARKOBA 2015" sekilas tujuan pemerintah ada baiknya namun pemakaian bahasa tingkat tinggi justru tidak di mengerti masyarakat kebanyakan, Bebas narkoba dalam tata bahasa tingkat tinggi sama dengan Hilangnya peredaran barang haram itu di seluruh pelosok negeri, namun arti "Bebas narkoba" dalam artian masyarakat awam adalah bebas sebebasnya untuk mengkosumsi serbuk pencabut nyawa itu.

Seperti halnya ANS (27) warga paya mabar Stabat di cokok satuan opsnal narkoba polres langkat pada hari senin (19/1) pukul 13:00 wib membawa narkoba jenis sabu, TSK di tangkap saat akan mengisi bahan bakar minyak (BBM) sepeda motornya merek Honda Vario dengan nomor polisi BK 5514 MAJ di jalan lintas Medan-Aceh, kronologi penangkapan yang di himpun wartawan saat mendorong sepeda motornya yang kehabisan bensin melintas lah anggota satuan unit anti narkoba polres langkat, melihat polisi si TSK gugup dan melemparkan bungkusan plastik warna hitam yang berisi serbuk amphethamine dari kantong celananya, melihat gelagat yang tidak baik anggota opsnal melakukan penggeledahan dan penangkapan.

"Anggota melintas di jalan medan aceh melihat TSK mendorong Sepeda motornya yang kehabisan bensin, lihat polisi dia gugup dan melemparkan barang haram itu dari kantong celananya, melihat itu anggota saya lansung melakukan penggeledahan dan penagkapan" kata AKP (pol) Ridwan, kasat narkoba polres langkat via seluler malam.

Lebih lanjut perwira yang cukup familiar dikota padang itu mengatakan, dari hasil penangkapan, polisi menyita  Barang bukti berupa 1 paket sabu senilai Rp.4.500.000,-, saat ini tersangka dan BB siap edar di amankan di komando untuk penyelidikan lebih lanjut dan pengakuan TSK kepada petugas bahwa barang haram itu akan di jual nya kembali kepada seorang temannya yang berdomisili di kodya binjai "Barang bukti 1 paket narkoba senilai Rp.4,5 juta serta TSK sudah kita aman kan untuk penyelidikan lebih lanjut" pungkasnya.

Tersangka di kenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (PRAWITO)

Kantor Polres Langkat (DELINEWS/PRAWITO)


Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video