LANGKAT - DELINEWS : Bicara Narkoba memang tak ada habisnya untuk di
bicarakan, semakin di berantas justru peredaran narkoba di kabupaten
langkat semakin merajalela , padahal mantan presiden SBY telah
mencanangkan indonesia "BEBAS NARKOBA 2015" sekilas tujuan pemerintah
ada baiknya namun pemakaian bahasa tingkat tinggi justru tidak di
mengerti masyarakat kebanyakan, Bebas narkoba dalam tata bahasa tingkat
tinggi sama dengan Hilangnya peredaran barang haram itu di seluruh
pelosok negeri, namun arti "Bebas narkoba" dalam artian masyarakat awam
adalah bebas sebebasnya untuk mengkosumsi serbuk pencabut nyawa itu.
Seperti
halnya ANS (27) warga paya mabar Stabat di cokok satuan opsnal narkoba
polres langkat pada hari senin (19/1) pukul 13:00 wib membawa narkoba
jenis sabu, TSK di tangkap saat akan mengisi bahan bakar minyak (BBM)
sepeda motornya merek Honda Vario dengan nomor polisi BK 5514 MAJ di
jalan lintas Medan-Aceh, kronologi penangkapan yang di himpun wartawan
saat mendorong sepeda motornya yang kehabisan bensin melintas lah anggota
satuan unit anti narkoba polres langkat, melihat polisi si TSK gugup
dan melemparkan bungkusan plastik warna hitam yang berisi serbuk
amphethamine dari kantong celananya, melihat gelagat yang tidak baik
anggota opsnal melakukan penggeledahan dan penangkapan.
"Anggota
melintas di jalan medan aceh melihat TSK mendorong Sepeda motornya yang
kehabisan bensin, lihat polisi dia gugup dan melemparkan barang haram
itu dari kantong celananya, melihat itu anggota saya lansung melakukan
penggeledahan dan penagkapan" kata AKP (pol) Ridwan, kasat narkoba
polres langkat via seluler malam.
Lebih lanjut perwira
yang cukup familiar dikota padang itu mengatakan, dari hasil
penangkapan, polisi menyita Barang bukti berupa 1 paket sabu senilai
Rp.4.500.000,-, saat ini tersangka dan BB siap edar di amankan di
komando untuk penyelidikan lebih lanjut dan pengakuan TSK kepada petugas
bahwa barang haram itu akan di jual nya kembali kepada seorang temannya
yang berdomisili di kodya binjai "Barang bukti 1 paket narkoba senilai
Rp.4,5 juta serta TSK sudah kita aman kan untuk penyelidikan lebih
lanjut" pungkasnya.
Tersangka di kenakan pasal 114 ayat 1
jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (PRAWITO)
![]() |
| Kantor Polres Langkat (DELINEWS/PRAWITO) |

