• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Thursday, January 22, 2015

'Terimakasih Pak', Pembunuh Billy Divonis 10 Tahun Penjara

LANGKAT - DELINEWS : Sidang lanjutan perkara pembunuhan Billy anak SMK Harapan Stabat mendapat pengawalan ketat petugas, Kamis (22/1) kembali digelar pengadilan negeri (PN) Stabat atas nama terdakwa Jm teman sekelas korban penduduk Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.Terdakwa oleh hakim dinyatakan terbukti bersalah divonis/hukuman selama 10 tahun penjara.

Sidang beragendakan putusan ini dipimpin ketua majelis hakim Laurenz. S Tampubolon.SH dibantu dua anggota majelis Sunoto.SH.MKn dan Cipto Hosari.SH.MH dengan jaksa penuntut umum Rahmi Safrina.SH.MH. Sidang putusan kali ini terbuka untuk umum digelar diruang sidang Garuda yang dipenuhi keluarga orang tua korban.

Menurut amar putusan yang dibacakan majelis hakim terdakwa Jm dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sesuai fakta terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa sendiri,sebagaimana terdakwa melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana, setelah majelis hakim bermusyawarah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Jm selama 10 tahun penjara dikurangi masa dalam tahanan. Putusan hakim lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara.

Usai sidang dihalaman parker PN Stabat meskipun ibu korban sempat hesteris, namun dapat ditenangkan oleh suaminya ayah korban Muzzalah yang dikenal dengan sebutan Izal. Meskipun demikian Izal yang didampingi ketua ICW Kabupaten Langkat Mas’ud yang dikenal dengan sebutan Dimas dihadapan Plt.Kasi Pidum Kejari Stabat Husairi.SH,Izal orang tua korban yang dari awal terus mengikuti jalannya sidang mengucapkan banyak terimakasih kepada Pak Jaksa dan Pak Hakim dinilai sidang yang mengadili pembunuh anak saya sangat baik sesuai dengan prosudur hukum yang berlaku di Negara ini.Sekali lagi saya mengucapkan terimakasih kepada Jaksa dan hakim yang menangani perkara pembunuhan anak saya ini,kata Izal sambil berlalu menuju mobilnya.

Terpisah Plt Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Husairi.SH diruang kerjanya saat dikonfirmasi DELINEWS menjelaskan bahwa tuntutan selama 9 tahun terhadap terdakwa itu sudah maksimal, karena ancaman hukuman  terdakwa yang masih dibawah umur itu setengan dari hukuman orang dewasa. Pasal 340 KUH Pidana kalau orang dewasa ancaman hukumannya bias hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun. Tapi karena terdakwanya ini anak tidak bisa dihukum mati atau seumur hidup, Kenapa terdakwa kita tuntut 9 tahun, karena ancaman separuhnya dari orang dewasa 10 tahun, itu ada diatur dalam undang-undang, kata Husairi Jaksa yang murah senyum ini kepada. (PRAWITO)


Terdakwa Jm Pembunuh Billy,Saat Diadili Oleh Hakim,Kamis (22/1) Diruang Sidang Garuda PN Stabat. (DELINEWS/PRAWITO)

Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video