LANGKAT - DELINEWS : Sidang lanjutan perkara pembunuhan Billy anak SMK
Harapan Stabat mendapat pengawalan ketat petugas, Kamis (22/1) kembali
digelar pengadilan negeri (PN) Stabat atas nama terdakwa Jm teman
sekelas korban penduduk Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang
Kabupaten Langkat.Terdakwa oleh hakim dinyatakan terbukti bersalah
divonis/hukuman selama 10 tahun penjara.
Sidang beragendakan putusan ini dipimpin ketua majelis hakim Laurenz. S
Tampubolon.SH dibantu dua anggota majelis Sunoto.SH.MKn dan Cipto
Hosari.SH.MH dengan jaksa penuntut umum Rahmi Safrina.SH.MH. Sidang
putusan kali ini terbuka untuk umum digelar diruang sidang Garuda yang
dipenuhi keluarga orang tua korban.
Menurut amar putusan yang dibacakan majelis hakim terdakwa Jm dinyatakan
terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sesuai fakta terungkap
dipersidangan berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa
sendiri,sebagaimana terdakwa melanggar pasal 340 tentang pembunuhan
berencana, setelah majelis hakim bermusyawarah menjatuhkan hukuman
terhadap terdakwa Jm selama 10 tahun penjara dikurangi masa dalam
tahanan. Putusan hakim lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan JPU yang
sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara.
Usai sidang dihalaman parker PN Stabat meskipun ibu korban sempat
hesteris, namun dapat ditenangkan oleh suaminya ayah korban Muzzalah
yang dikenal dengan sebutan Izal. Meskipun demikian Izal yang didampingi
ketua ICW Kabupaten Langkat Mas’ud yang dikenal dengan sebutan Dimas
dihadapan Plt.Kasi Pidum Kejari Stabat Husairi.SH,Izal orang tua korban
yang dari awal terus mengikuti jalannya sidang mengucapkan banyak
terimakasih kepada Pak Jaksa dan Pak Hakim dinilai sidang yang mengadili
pembunuh anak saya sangat baik sesuai dengan prosudur hukum yang
berlaku di Negara ini.Sekali lagi saya mengucapkan terimakasih kepada
Jaksa dan hakim yang menangani perkara pembunuhan anak saya ini,kata
Izal sambil berlalu menuju mobilnya.
Terpisah Plt Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Husairi.SH diruang
kerjanya saat dikonfirmasi DELINEWS menjelaskan bahwa tuntutan selama 9
tahun terhadap terdakwa itu sudah maksimal, karena ancaman hukuman
terdakwa yang masih dibawah umur itu setengan dari hukuman orang
dewasa. Pasal 340 KUH Pidana kalau orang dewasa ancaman hukumannya bias
hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun. Tapi karena terdakwanya ini anak
tidak bisa dihukum mati atau seumur hidup, Kenapa terdakwa kita tuntut 9
tahun, karena ancaman separuhnya dari orang dewasa 10 tahun, itu ada
diatur dalam undang-undang, kata Husairi Jaksa yang murah senyum ini
kepada. (PRAWITO)
![]() |
| Terdakwa Jm Pembunuh Billy,Saat Diadili Oleh Hakim,Kamis (22/1) Diruang Sidang Garuda PN Stabat. (DELINEWS/PRAWITO) |
%2BDiruang%2BSidang%2BGaruda%2BPN%2BStabat.(DELINEWS-PRAWITO).jpg)
