LANGKAT - DELINEWS : SW 40 isteri Saharuddin Ahmad 43, warga dusun IX
Desa Sukamaju Kecamatan Tanjungpura Langkat, nasibnya sangat beruntung.
Mengapa tidak, setelah lulus CPNS tahun lalu, berdasarkan penetapan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan, Nomor AG –
21213000037 tertanggal 02 – 09 – 2014.
SW tamatan Madrasah Tsanawiyah tersebut, memperoleh Surat Keputusan
Nomor 811 – 1966/K/2014, tertanggal 19 Desember 2014. Memutuskan SW
bertugas sebagai guru SD Negeri 053986, di Kampung Pinang tidak jauh
dari kediamannya, terhitung 01 Juli 2014.
Meskipun pasal 8 - 9 Undang – Undang Nomor 14/2005 tentang guru dan
dosen ; “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani/rohani serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Artinya, ”kualifikasi akademik
sebagaimana dimaksud di dalam pasal (8), harus diperoleh melalui
pendidikan tinggi program sarjana, minimal diploma empat”.
Realitanya SW tidak perlu merasa gusar terhadap penegasan Undang –
Undang Nomor 14/2005. Menurut SW, ketika menjawab pertanyaan Delinews
via telepon genggam Kamis sore (22/1). Keberadaan dirinya, sebagaimana
bunyi Surat Keputusan Nomor 811 – 1966/K/2014, tertanggal 19 Desember
2014 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat.
“Saya ditugaskan sebagai guru SD Negeri 053986 di Kampung Pinang
(Tanjungpura)”. Itu merupakan kebijakan BKN Regional VI Medan, bersama
BKD Langkat dan bukan kehendak saya peribadi, tutur SW.
Alasan SW, ia terkejut membaca bunyi Surat Keputusan menyatakan dirinya
tamatan Madrasah Tsanawiyah, di tugaskan menjadi guru. Seharusnya BKN
Regional VI dan BKD Langkat membuat tamatan saya sesuai pemberkasan.
Akan tetapi mengapa yang terjadi sebaliknya, ujar SW bernada heran
sembari mempertanyakan tentang golongan kepangkatannya, tertulis I/c.
ITU URUSAN BKD
Kepala Dinas P dan P Langkat H Sujarno S Sos Msi, ketika akan
dikonfirmasi Delinews tidak berhasil ditemui, karena alasan ajudannya
“Bapak sedang banyak tamu”. Sedangkan Sekretaris Dinas P dan P Langkat
Drs H Legiman MPd, dengan jawaban singkat mengatakan masalah itu
wewenang BKD bersama BKN Regional VI Medan.
Keterangan terpisah yang diperoleh Delinews di Kantor BKD Langkat,
melalui seretarisnya Arindo Ruslan AP M, pengangkatan guru melalui
tenaga honor K2 keseluruhannya menjadi tanggungjawab Kepala Badan
Kepegawaian Negara Regional VI Medan, termasuk institusi terkait untuk
itu di Jakarta Pusat, ujarnya pasti. (med)
![]() |
| Sekretaris Kantor BKD Langkat Arindo Ruslan AP M didampingi salah seorang Kabid di intitusinya. (MED_DELINEWS) |

