• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Thursday, January 22, 2015

Tamatan MTs, Lulus CPNS Jadi Guru SD

LANGKAT - DELINEWS : SW 40 isteri Saharuddin Ahmad 43, warga dusun IX Desa Sukamaju Kecamatan Tanjungpura Langkat, nasibnya sangat beruntung. Mengapa tidak, setelah lulus CPNS tahun lalu, berdasarkan penetapan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan, Nomor AG – 21213000037 tertanggal 02 – 09 – 2014.

SW tamatan Madrasah Tsanawiyah tersebut, memperoleh Surat Keputusan Nomor 811 – 1966/K/2014, tertanggal 19 Desember 2014.  Memutuskan SW bertugas sebagai guru SD Negeri 053986, di Kampung Pinang tidak jauh dari kediamannya, terhitung 01 Juli 2014.

Meskipun pasal 8 - 9 Undang – Undang Nomor 14/2005 tentang guru dan dosen ; “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani/rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Artinya, ”kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud di dalam pasal (8), harus diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana, minimal diploma empat”.

Realitanya SW tidak perlu merasa gusar terhadap penegasan Undang – Undang Nomor 14/2005. Menurut SW, ketika  menjawab pertanyaan Delinews via telepon genggam Kamis sore (22/1). Keberadaan dirinya, sebagaimana bunyi Surat Keputusan Nomor 811 – 1966/K/2014, tertanggal 19 Desember 2014 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat.

“Saya ditugaskan sebagai guru SD Negeri 053986 di Kampung Pinang (Tanjungpura)”. Itu merupakan kebijakan BKN Regional VI Medan, bersama BKD Langkat dan bukan kehendak saya peribadi, tutur SW.

Alasan SW, ia terkejut membaca bunyi Surat Keputusan menyatakan dirinya tamatan Madrasah Tsanawiyah, di tugaskan menjadi guru. Seharusnya BKN Regional VI dan BKD Langkat membuat tamatan saya sesuai pemberkasan. Akan tetapi mengapa yang terjadi sebaliknya, ujar SW bernada heran sembari mempertanyakan tentang golongan kepangkatannya, tertulis I/c.

ITU URUSAN BKD
Kepala Dinas P dan P Langkat H Sujarno S Sos Msi, ketika akan dikonfirmasi Delinews tidak berhasil ditemui, karena alasan ajudannya “Bapak sedang banyak tamu”. Sedangkan Sekretaris Dinas P dan P Langkat Drs H Legiman MPd, dengan jawaban singkat mengatakan masalah itu wewenang BKD bersama BKN Regional VI Medan.

Keterangan terpisah yang diperoleh Delinews di Kantor BKD Langkat, melalui seretarisnya Arindo Ruslan AP M, pengangkatan guru melalui tenaga honor K2 keseluruhannya menjadi tanggungjawab Kepala Badan Kepegawaian Negara Regional VI Medan, termasuk institusi terkait untuk itu di Jakarta Pusat, ujarnya pasti. (med)

Sekretaris Kantor BKD Langkat Arindo Ruslan AP M didampingi salah seorang Kabid di intitusinya. (MED_DELINEWS)

Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video