LANGKAT - DELINEWS : Dengan penandatanganan tersebut seluruh personil
dituntut untuk sungguh- sungguh agar tidak melibatkan diri dalam
berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pemakai, pengedar,
pengecer, bandar dan lain- lain sebagaimana dimaksud dalam UU No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jadi, perlu diketahui bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika tidak pernah berhenti, bahkan barang-barang haram itu terus
berkembang dan semakin mengkhawatirkan. Karena barang haram yang terbagi
dalam beberapa jenis itu memiliki dampak yang berbahaya dan luar biasa,
ironisnya penyebarannya tidak hanya menyeret kalangan tertentu saja,
tapi sudah merambah kesegala penjuru dan menyerang masyarakat dari
berbagai kalangan usia, profesi dan pekerjaan" ujar AKBP Dwi
Asmoro.Sik.MH di lapangan Mapolres Langkat, Kamis(29/1).
Lebih lanjut ajun komisaris besar polisi ini menegaskan, tidak
mengherankan jika narkotika merambah sampai ke pelosok Desa dan masuk
ke kalangan pelajar, apalagi ada oknum polisi ikut-ikutan memakai,
menjual dan menyelundupkan narkotika, padahal mereka adalah aparat
penegak hukum, seharusnya sebagai contoh dan tauladan yang baik,
bukannya malah berbalik arah dengan memakai dan membantu mengedar
narkotika, hal itu patut menjadi perhatian kita semua.
"Oleh sebab itu saya minta kepada seluruh personel Polres Langkat.
Bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan
tugas sebagai anggota kepolisian Negara Republik Indonesia dan apabila
ternyata terbukti melanggar pernyataan penyalahgunaan narkotika
dimaksud, maka akan dikenakan sanksi yaitu diberhentikan dari dinas
kepolisian Negara Republik Indonesia" Tegasnya.
Berikut 4 Hal penting yang di tekankan AKBP.Dwi Asmoro kepada personil
polres Langkat: pertama, mari kita tingkatkan keimanan dan ketaqwaan
terhadap tuhan yang maha esa sesuai dengan agama dan keyakinan kita
masing-masing, karena kita sebagia manusia ciptaannya patut dan wajib
mensyukuri apa yang telah diberikan kepada kita.
Kedua, saya harapkan kepada seluruh personel Polres Langkat dan jajaran
agar lebih meningkatkan kinerjanya dengan baik sesuai dengan bidang
tugas dan fungsinya masing-masing.
Ketiga, kepada seluruh personel agar tetap merespon setiap laporan dan
keluhan dari masyarakat. Sekecil apapun permasalahan agar ditanggapi
dengan serius.
Keempat, saya harapkan kepada seluruh personel Polres Langkat agar
menjauhi narkoba baik sebagai pengedar maupun sebagai pemakai dan
apabila sudah ketergantungan narkoba sulit akan disembuhkan dan
akibatnya dalam melaksanakan tugas menjadi malas dan tidak lupa juga
agar menjaga kesehatan, jika kita sakit maka tugas tidak dapat
dilaksanakan dengan baik.
Bahwa penanda tangani surat pernyataan penyalahgunaan narkotika
dilakukan oleh seluruh personel Polres Langkat dan pada saat ini hanya
beberapa personel saja sebagai perwakilan. Demikian amanat saya pada
upacara pernyataan penyalahgunaan narkotika, semoga tuhan yang maha esa
senantiasa meridhoi dan memberikan rahmat kepada kita semua. (PRAWITO)
| Iptu (pol) Eridal Fitra.SH menanda tangani Fakta integritas anti narkoba, disaksikan kapolres Langkat (DELINEWS/PRAWITO) |
