Tanjung Pura - Delinewsonline : Polisi dan Jaksa di Polsek Tanjung Pura
Kabupaten Langkat melakukan blender sabu - sabu. Tapi jangan salah
sangka dulu, sabu – sabu tersebut bukan untuk dibuat minuman jus.
Melainkan untuk dimusnahkan.
Barang bukti sabu – sabu seberat
1,5 ons hasil tangkapan Petugas Kepolisian Polsek Tanjung Pura, dalam
operasi pemberantasan narkoba minggu ini. Pemusnahan sabu – sabu tersebut
dilakukan di hadapan pelaku pembawa barang haram tersebut , pihak
Kejaksaan , pihak Badan Narkotika Nasional ( BNN ) dan petugas kesehatan
kabupaten Langkat.
Sabu – sabu dimusnahkan dengan cara di
blender dan dicampur bersama deterjen. Ini bertujuan agar barang haram
tersebut tidak salah penggunaannya. Setelah diblender sabu – sabu yang
sudah mencair kemudian dibuang keparit oleh petugas kepolisian Polsek
Tanjung Pura.
Menurut AKP. Juriadi, Sh .Mh selaku kapolsek
tanjung pura mengatakan, pemusnahan sabu – sabu ini adalah hasil
tangkapan petugas dalam sepekan ini. Petugas kepolisian Polsek Tanjung
pura siap untuk memberantas segala penyalah gunaan narkoba, serta tindak
kejahatan di wilayah hukumnya. Agar Kota Tanjung Pura yang bersejarah
ini dapat aman dan tenteram.
Kini tersangka pelaku pembawa sabu –
sabu tersebut terpaksa mendekam di jeruji besi tahanan Polsek Tanjung
Pura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (GUN RED)
![]() |
| Terlihat petugas saat memusnahkan barang bukti sabu – sabu dengan cara di blender. (DELINEWS - GUN RED) |

