| Tersangka SY dikantor kejari stabat kamis (29/1) (DELINEWS-PRAWITO) |
Tersangka berinisial Syarif alias SY(50)Penduduk jalan jati putra kelurahan simpang selayang, kecamatan Medan Tuntungan, dicokok saat sedang menjemput putra dari sekolah. SY ditetapkan tersangka karena sebelumnya empat kali tidak mengindahkan panggilan penyidik atas dugaan mark-up pengadaan alat ukur suhu udara di kantor BLH Langkat TA 2011 dari total pagu anggaran Rp.1,1 milyar dan negara di rugikan sekitar 200 juta lebih.
"Tersangka merupakan buron kejari hampir 3 bulan setelah sebelumnya rumah lebih dulu disita, tersangka akhirnya muncu setelah Tim satgas anti mafia mengintai selama tiga hari di Medan" ujar kejari stabat Henderi Hatta.SH,MH yang didampingi kasi intel kejari Jhon Leonardo Hutagalung di kantornya kepada wartawan.
Tersangka SY sendiri selaku rekanan dan mengaku menyewa CV.Mutiara Aisani (MA)tersangka Ratna Kartika (RK)dan dirinya bertindak selaku kuasa Direktur CV.MA dan mendapat proyek pengadaan alat pengukur suhu udara di kantor BLH sebesar Rp.1,1 milyar. Sedangkan RK saat diperiksa sebelumnya dan mengaku memperoleh Fee dari SY sebesar Rp.10 juta dan uang hasil keuntungan Fee RA telah dikembalikan ke penyidik, sebut Henderi.
Sementara itu, dari hasil wawancara dengan wartawan terhadap tersangka SY mengaku, dirinya hanya di suruh oleh Robert Agustinus (RK) warga semarang mencari perusahaan Comanditaire Venootschap (CV) karena ada proyek di kantor BLH Langkat senilai Rp.1,1 Milyar "Namun setelah uang cair dirinya hanya diberi uang sebesar Rp.20 juta dan sisanya di berikan kepada anak pamannya sebagai pembayaran hutang yang di pinjam RA"kata SY yang mengaku selama ini bersembunyi ke daerah phak-phak, kabupaten Dairi.
Tersangka akan di jerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi, junto Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUHP. (PRAWITO)
