• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Friday, January 30, 2015

ID CARD dan Kamera Wartawan SIB Dirampas Oknum Berseragam

LANGKAT-DELINEWS : Kasus Tindak kekerasan terhadap jurnalis ketika melakukan peliputan sebuah berita  kembali terjadi di bumi Langkat, kali ini menimpa Sukardi Fransiscus Bakara alias Bek (36 ) seorang jurnalis Harian Sinar Indonesia Baru (SIB ) biro Langkat, informasi di himpun DELINEWS, Rabu (28/1), kejadian itu terjadi di dalam kantor Mapolres Langkat saat korban (bakara-red) mendapat perintah dari Romi yang di ketahui adalah utusan dari kantor pusat harian itu, untuk melakukan peliputan pemeriksaan para terperiksa dalam kasus kematian pemusik karo perwira ginting, selang beberapa detik setelah korban mengambil gambar,seorang pria paruh baya dengan arogannya merampas kamera sang wartawan dengan mengeluarkan nada ancaman.

"ngapain kau ambil-ambil gambar kami, siapa kau, gak tau kau siapa aku, wartawan kau ya, mana kartu pers kau, atau satu polda bisa aku turunkan ke polres ini" kata sang oknum  tersebut dengan arogannya, seperti yang di ceritakan Abdul Hakim wartawan  (waspada) kepada DELINEWS.

Lebih lanjut Hakim menjelaskan, walau jurnalis harian SIB tersebut telah meminta maaf dan atas tekanan oknum itu, terpaksa menghapus seluruh poto hasil jepretannya, namun oknum yang terakhir diketahui berinisial Thomson sitorus (TS) dari detasemen A Brimob binjai itu tetap merampas kamera dan ID Card korban, berlalu begitu saja menuju mobilnya Honda jazz warna putih bernomor plat polisi BK 1185 OB.

"kita tak terima perlakuan oknum itu kepada rekan kita ini, seakan-akan nada ancamannya macam mau membunuh se Bek, ga bisa ini harus di usut perampasan kamera itu "SAVE JURNALIS" kita wartawan, bukan perampok, Undang -undang pers harus di tegakkan" ujarnya geram.

Mendengar kejadian itu, Beberapa rekan bakara sesama jurnalis berkumpul di mapolres Langkat, seperti Heri Putra Ginting, Bayu Dian Aditama, Sangkot Sihotang,untuk menanyakan duduk perkara sebenarnya, namun korban terlihat syok akibat gertakan oknum aparat itu.

Tak berapa lama kemudian tepat pukul 14:30 wib, Oknum pasukan elite kepolisian itu kembali datang ke mapolres Langkat bersama rekan-rekannya, untuk mengembalikan kamera dan ID Card korban, namun lagi-lagi cara dan gayanya mengembalikan peralatan pers itu kembali menuai kritik dari rekan-rekan korban, walau akhirnya meminta maaf dan menganggap masalah ini hilang begitu saja, aneh !!!.

"Hei kau,,ya kauuu, kemari, ini kameramu, mau gak kau ngambilnya aku, kalo gak aku mau pulang ini, seharusnya kau tau kode etik, ini kantor polisi, kau poto-poto pula, naik pitamlah aku, oke ya, kita anggap gak ada kasus ini" ujarnya arogan, sembari beralu entah kemana.

Terpisah, koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak kekerasan (Kontras) Sumut Densi, saat di wawancarai DELINEWS menyayangkan perilaku oknum aparat Brimob tersebut, tidak semestinya pengayom masyarakat itu berlaku demikian kepada insan pers, Menurutnya, insan pers itu bekerja di lindungi undang-undang, begitu pun aparat kepolisian juga diatur dalam undang-undang bagaimana mereka berperilaku.

"Kontras sumut menyayangkan dan mengutuk perilaku oknum aparat brimob itu, yang melakukan tindakan refresif terhadap jurnalis, apalagi jurnalis di lindungi oleh undang-undang kebebasan pers. dan oknum brimob itu juga diberlakukan undang-undang Tribrata polri, bagaimana mereka bertindak dan bersikap, kalo main rampas ini menyalahi aturan, jadi kita kutuk perbuatan oknum arogan itu" Tegasnya.

Senada dengan Kontras Sumut, wakil ketua persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Langkat Darwis sinulingga menyayangkan hal tersebut "apalagi kejadian itu terjadi di kantor polisi" ujarnya singkat​.

Sementara itu, Robin manurung (50) mengaku sangat menyesal atas kejadian itu, apalagi kabar perampasan kamera wartawan harian SIB telah sampai ke poldasu. untuk itu dirinya mengucapkan ribuan maaf atas insiden itu sembari mengatakan bahwa pengawalnya tidak mengetahui jika korban adalah utusan Sib untuk membuat peliputan itu

"waduh apa ceritanya dek, gak ngerti abang, berita ke poldasu katanya abang yang merampas kameramu, padahal abang lagi di interogasi di dalam, jadi karena abang udah tau letak masalahnya, abang minta maaf ya, itu Thomson sitorus namanya dari brimob binjai, yang abang suruh ikut mengawal kemari" paparnya saat menemui wartawan di kantin polres Langkat, sore.

Jelas dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik, wartawan di lindungi oleh undang-undang pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers, seperti yang tertuang pada BAB II (Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan peran pers) dalam pasal 4 ayat (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan ayat (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Begitupun pada BAB VIII ketentuan pidana dalam pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (PRAWITO)

Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video