LANGKAT-DELINEWS :
Kasus Tindak kekerasan terhadap jurnalis ketika melakukan peliputan
sebuah berita kembali terjadi di bumi Langkat, kali ini menimpa Sukardi
Fransiscus Bakara alias Bek (36 ) seorang jurnalis Harian Sinar
Indonesia Baru (SIB ) biro Langkat, informasi di himpun DELINEWS, Rabu (28/1), kejadian itu terjadi di dalam kantor Mapolres Langkat saat
korban (bakara-red) mendapat perintah dari Romi yang di ketahui adalah
utusan dari kantor pusat harian itu, untuk melakukan peliputan
pemeriksaan para terperiksa dalam kasus kematian pemusik karo perwira
ginting, selang beberapa detik setelah korban mengambil gambar,seorang
pria paruh baya dengan arogannya merampas kamera sang wartawan dengan
mengeluarkan nada ancaman.
"ngapain kau ambil-ambil gambar kami, siapa kau, gak tau kau siapa aku,
wartawan kau ya, mana kartu pers kau, atau satu polda bisa aku turunkan
ke polres ini" kata sang oknum tersebut dengan arogannya, seperti yang
di ceritakan Abdul Hakim wartawan (waspada) kepada DELINEWS.
Lebih lanjut Hakim menjelaskan, walau jurnalis harian SIB tersebut telah
meminta maaf dan atas tekanan oknum itu, terpaksa menghapus seluruh
poto hasil jepretannya, namun oknum yang terakhir diketahui berinisial
Thomson sitorus (TS) dari detasemen A Brimob binjai itu tetap merampas
kamera dan ID Card korban, berlalu begitu saja menuju mobilnya Honda
jazz warna putih bernomor plat polisi BK 1185 OB.
"kita tak terima perlakuan oknum itu kepada rekan kita ini, seakan-akan
nada ancamannya macam mau membunuh se Bek, ga bisa ini harus di usut
perampasan kamera itu "SAVE JURNALIS" kita wartawan, bukan perampok,
Undang -undang pers harus di tegakkan" ujarnya geram.
Mendengar kejadian itu, Beberapa rekan bakara sesama jurnalis berkumpul
di mapolres Langkat, seperti Heri Putra Ginting, Bayu Dian Aditama, Sangkot Sihotang,untuk menanyakan duduk perkara sebenarnya, namun
korban terlihat syok akibat gertakan oknum aparat itu.
Tak berapa lama kemudian tepat pukul 14:30 wib, Oknum pasukan elite
kepolisian itu kembali datang ke mapolres Langkat bersama
rekan-rekannya, untuk mengembalikan kamera dan ID Card korban, namun
lagi-lagi cara dan gayanya mengembalikan peralatan pers itu kembali
menuai kritik dari rekan-rekan korban, walau akhirnya meminta maaf dan
menganggap masalah ini hilang begitu saja, aneh !!!.
"Hei kau,,ya kauuu, kemari, ini kameramu, mau gak kau ngambilnya aku,
kalo gak aku mau pulang ini, seharusnya kau tau kode etik, ini kantor
polisi, kau poto-poto pula, naik pitamlah aku, oke ya, kita anggap gak
ada kasus ini" ujarnya arogan, sembari beralu entah kemana.
Terpisah, koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak kekerasan
(Kontras) Sumut Densi, saat di wawancarai DELINEWS menyayangkan perilaku
oknum aparat Brimob tersebut, tidak semestinya pengayom masyarakat itu
berlaku demikian kepada insan pers, Menurutnya, insan pers itu bekerja di
lindungi undang-undang, begitu pun aparat kepolisian juga diatur dalam
undang-undang bagaimana mereka berperilaku.
"Kontras sumut menyayangkan dan mengutuk perilaku oknum aparat brimob
itu, yang melakukan tindakan refresif terhadap jurnalis, apalagi
jurnalis di lindungi oleh undang-undang kebebasan pers. dan oknum brimob
itu juga diberlakukan undang-undang Tribrata polri, bagaimana mereka
bertindak dan bersikap, kalo main rampas ini menyalahi aturan, jadi kita
kutuk perbuatan oknum arogan itu" Tegasnya.
Senada dengan Kontras Sumut, wakil ketua persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) Langkat Darwis sinulingga menyayangkan hal tersebut "apalagi
kejadian itu terjadi di kantor polisi" ujarnya singkat.
Sementara itu, Robin manurung (50) mengaku sangat menyesal atas kejadian
itu, apalagi kabar perampasan kamera wartawan harian SIB telah sampai
ke poldasu. untuk itu dirinya mengucapkan ribuan maaf atas insiden itu
sembari mengatakan bahwa pengawalnya tidak mengetahui jika korban adalah
utusan Sib untuk membuat peliputan itu
"waduh apa ceritanya dek, gak ngerti abang, berita ke poldasu katanya
abang yang merampas kameramu, padahal abang lagi di interogasi di dalam,
jadi karena abang udah tau letak masalahnya, abang minta maaf ya, itu
Thomson sitorus namanya dari brimob binjai, yang abang suruh ikut
mengawal kemari" paparnya saat menemui wartawan di kantin polres
Langkat, sore.
Jelas dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik, wartawan di lindungi
oleh undang-undang pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers,
seperti yang tertuang pada BAB II (Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan peran
pers) dalam pasal 4 ayat (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi
warga negara, ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,
pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat (3) Untuk menjamin
kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan ayat (4) Dalam
mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai
Hak Tolak.
Begitupun pada BAB VIII ketentuan pidana dalam pasal 18 ayat (1) Setiap
orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang
berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta
rupiah). (PRAWITO)
