• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Friday, February 13, 2015

Muspika Kecamatan Secanggang Sosialisasikan Kamtibmas.


LANGKAT – DELINEWS : Muspika Kecamatan Secanggang telah melaksanakan sosialisasi KAMTIBMAS ( Sistim Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ) Rabu, (4/2).  Pada acara sosialisasi kamtibmas tersebut dilaksanakan di kantor kepala  Desa Secanggang yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pemuka agama dan seluruh perangkat Desa serta Lembaga lainnya seperti Ketua BPD ( Usman, S.Pd ) dan Ketua LPMD desa secanggang, lebih kurang yang hadir sekitar 100 orang.
Pembicara pertama untuk kata sambutan adalah Syaiful Anwar,S.Ag selaku kepala desa secanggang beliau mengucapkan selamat datang kepada bapak Satiman,S.Sos selaku Pimpinan Kecamatan dan Bapak BP.Pakpahan selaku Kepala Polisi sektor Kecamatan Secanggang dan sekaligus memperkenalkan satu persatu nama kepala dusun dari dusun satu s/d dusun 13 Desa secanggang yang terletak disalah satu Desa di Kecamatan Secanggang termasuk Desa Pantai daerah selat malaka, Penduduknya mayoritas islam dan mata pencahariannya beraneka ragam, seperti : Bertani, Nelayan,pedagang, Guru dan bidang kesehatan . jumlah penduduk lebih kurang 6.000 jiwa terdiri dari 13 Dusun.

Kemudian arahan dari Camat Secanggang ( Satiman,S.Sos ) diharapkan kepada seluruh masyarakat Desa Secanggang terutama yang hadir pada acara sosialisasi kamtibmas ini sebagai perwakilan seluruh masyarakat Desa Secanggang, untuk dapat menjaga dirinya,keluarga dan lingkungan dari hal-hal yang kurang menyenangkan, terutama warga masyarakat harus tertib dari segala peraturan yang ada apabila kita sudah menjalankannya maka baru dapat menikmati  timbunya l keamanan disegala bidang. Begitu juga sebaliknya kalau masyarakat tidak tertib untuk menjalankan peraturan yang ada maka kapan menikmati keamanan baik dirumah sendiri maupun dilingkungan dimanapun kita berada.

Sebelum menutup pembicaraan, camat secanggang menambahkan, bahwa kita adalah umat manusia yang taat beragama, terutama bagi umat islam, umat islam setiap waktu akan melaksanakan kewajibannya menutup sholat kita harus memalingkan kekanan dan kekiri, Nah ini berarti bahwa kita umat Islam telah melihat jirannya di samping kanan apakah beliau membutuhkan batuan kita seperti ada yang mendapat musibah, ada yang tidak makan dan sebagainya begitu juga melihat kesamping kiri apakah ia memerlukan bantuan atau uluran tangan kita?  tentu saja karena kita adalah mahluk sosial. Itulah arti dari salah satu arti salam pada penutup Sholat.

Kemudian arahan dari BP.Pakpahan selaku Kapolsek Secanggang yang mengatakan bahwa Negara kita adalah Negara Hukum, tidak ada satupun yang kebal dengan hukum. Barang siapa yang melanggar hukum maka ia akan terkena hukum yang berlaku di NKRI. Namun kita sangat sedih bahwa produk Hukum Yang berlaku di NKRI ini adalah Produk Hukum Peninggalan Kolonial Belanda yang sampai saat ini masih banyak yang dipakai mengapa Demikian ? apakah bangsa kita tidak dapat melahirkan Hukum sendiri ?
Ini semua tergantung kepada pembahasan wakil rakyat yang duduk di Legislatif.

Ada salah satu hukum yang tidak berkenan dihati, apa lagi didaerah yang adat istiadatnya
Sudah melekat dihati masyarakatnya yaitu : Peraturan Mahkamah Agung , No. 2 tahun 2012 yang isinya antara lain :
  1. seseorang yang telah mengabil harta benda  milik orang lain ,tidak akan dapat ditahan ( dihukum ) karena Faktor dibawah Umur beliau hanya terkena Tindak Pidana Ringan ( Tipiring ).
  2. seseorang yang telah mengambil harta benda milik orang lain, tidak akan dapat ditahan karena jumlah yang diambilnya jika diukur dari harga atau dijadikan uang berjumlah dibawah Rp. 2.500.000. ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) seseorang ini tak dapat dithan oleh pihak yang berwajib karena jumlah yang diambilnya jika dijadikan uang dibawah Rp. 2.500.000, maka beliau hanya terkena Tindak Pidana Ringan.
Hukum inilah yang menjadi dilema bagi masyarakat yang peng hasilanya pas-pasan dan tidak percaya terhadap pihak yang berwajib dikarenakan sipencuri tersebut terkena Peraturan Mahkamah Agung, sementara masyarakat sudah kehilangan harta benda, bahan bukti dan saksi mata lengkap namun tindak pidana terhadap sipelaku pencurian tidak dapat ditahan. Apa tudingan masyarakat banyak terhadap pihak yang berwajib ,sudah dilaporkan tetapi tidak ditahan sipencurinya, mungkin polisi itu sudah kena suap oleh sipencuri atau sudah ada kerja samanya.

Justru itu dihimbau dengan sangat kepada bapak/ibu wakil rakyat di Legislatif mohon kiranya diadakan Renovasi Hukum yang mendasar agar sipencuri dan sipemilik harta benda tidak saling konflik yang berkepanjangan. (USMAN)
Tokoh Masyarakat, Pemuda, Pemuka Agama Serta Lembaga Lainnya (DELINEWS/USMAN)

Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video