LANGKAT – DELINEWS : Muspika Kecamatan Secanggang telah
melaksanakan sosialisasi KAMTIBMAS ( Sistim Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ) Rabu, (4/2). Pada acara sosialisasi kamtibmas tersebut dilaksanakan di
kantor kepala Desa Secanggang yang
dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pemuka agama dan seluruh
perangkat Desa serta Lembaga lainnya seperti Ketua BPD ( Usman, S.Pd ) dan
Ketua LPMD desa secanggang, lebih kurang yang hadir sekitar 100 orang.
Pembicara pertama untuk kata sambutan adalah Syaiful
Anwar,S.Ag selaku kepala desa secanggang beliau mengucapkan selamat datang
kepada bapak Satiman,S.Sos selaku Pimpinan Kecamatan dan Bapak BP.Pakpahan
selaku Kepala Polisi sektor Kecamatan Secanggang dan sekaligus memperkenalkan
satu persatu nama kepala dusun dari dusun satu s/d dusun 13 Desa secanggang yang terletak disalah satu Desa di Kecamatan
Secanggang termasuk Desa Pantai daerah selat malaka, Penduduknya mayoritas
islam dan mata pencahariannya beraneka ragam, seperti : Bertani,
Nelayan,pedagang, Guru dan bidang kesehatan . jumlah penduduk lebih kurang
6.000 jiwa terdiri dari 13 Dusun.
Kemudian arahan dari Camat Secanggang ( Satiman,S.Sos ) diharapkan
kepada seluruh masyarakat Desa Secanggang terutama yang hadir pada acara
sosialisasi kamtibmas ini sebagai perwakilan seluruh masyarakat Desa
Secanggang, untuk dapat menjaga dirinya,keluarga dan lingkungan dari hal-hal
yang kurang menyenangkan, terutama warga masyarakat harus tertib dari segala
peraturan yang ada apabila kita sudah menjalankannya maka baru dapat menikmati timbunya l keamanan disegala bidang. Begitu
juga sebaliknya kalau masyarakat tidak tertib untuk menjalankan peraturan yang
ada maka kapan menikmati keamanan baik dirumah sendiri maupun dilingkungan
dimanapun kita berada.
Sebelum menutup pembicaraan, camat secanggang menambahkan,
bahwa kita adalah umat manusia yang taat beragama, terutama bagi umat islam,
umat islam setiap waktu akan melaksanakan kewajibannya menutup sholat kita harus
memalingkan kekanan dan kekiri, Nah ini berarti bahwa kita umat Islam telah melihat jirannya
di samping kanan apakah beliau membutuhkan batuan kita seperti ada yang mendapat
musibah, ada yang tidak makan dan sebagainya begitu juga melihat kesamping kiri
apakah ia memerlukan bantuan atau uluran tangan kita? tentu saja karena kita adalah mahluk sosial.
Itulah arti dari salah satu arti salam pada penutup Sholat.
Kemudian arahan dari BP.Pakpahan selaku Kapolsek Secanggang
yang mengatakan bahwa Negara kita adalah Negara Hukum, tidak ada satupun yang
kebal dengan hukum. Barang siapa yang melanggar hukum maka ia akan terkena hukum
yang berlaku di NKRI. Namun kita sangat sedih bahwa produk Hukum Yang berlaku
di NKRI ini adalah Produk Hukum Peninggalan Kolonial Belanda yang sampai saat
ini masih banyak yang dipakai mengapa Demikian ? apakah bangsa kita tidak dapat
melahirkan Hukum sendiri ?
Ini semua tergantung kepada pembahasan wakil rakyat yang
duduk di Legislatif.
Ada
salah satu hukum yang tidak berkenan dihati, apa lagi didaerah yang adat
istiadatnya
Sudah melekat dihati masyarakatnya yaitu : Peraturan
Mahkamah Agung , No. 2 tahun 2012 yang isinya antara lain :
- seseorang yang telah mengabil harta benda milik orang lain ,tidak akan dapat ditahan ( dihukum ) karena Faktor dibawah Umur beliau hanya terkena Tindak Pidana Ringan ( Tipiring ).
- seseorang yang telah mengambil harta benda milik orang lain, tidak akan dapat ditahan karena jumlah yang diambilnya jika diukur dari harga atau dijadikan uang berjumlah dibawah Rp. 2.500.000. ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) seseorang ini tak dapat dithan oleh pihak yang berwajib karena jumlah yang diambilnya jika dijadikan uang dibawah Rp. 2.500.000, maka beliau hanya terkena Tindak Pidana Ringan.
Hukum inilah yang menjadi dilema
bagi masyarakat yang peng hasilanya pas-pasan dan tidak percaya terhadap pihak
yang berwajib dikarenakan sipencuri tersebut terkena Peraturan Mahkamah Agung, sementara masyarakat sudah kehilangan harta benda, bahan bukti dan saksi mata
lengkap namun tindak pidana terhadap sipelaku pencurian tidak dapat ditahan.
Apa tudingan masyarakat banyak terhadap pihak yang berwajib ,sudah dilaporkan
tetapi tidak ditahan sipencurinya, mungkin polisi itu sudah kena suap oleh
sipencuri atau sudah ada kerja samanya.
Justru itu dihimbau dengan sangat kepada bapak/ibu wakil rakyat di Legislatif mohon kiranya diadakan Renovasi Hukum yang mendasar agar sipencuri dan sipemilik harta benda tidak saling konflik yang berkepanjangan. (USMAN)
Justru itu dihimbau dengan sangat kepada bapak/ibu wakil rakyat di Legislatif mohon kiranya diadakan Renovasi Hukum yang mendasar agar sipencuri dan sipemilik harta benda tidak saling konflik yang berkepanjangan. (USMAN)

