Menyikapi problema tersebut, pihak komisi A DPRD Binjai maupun pihak Pemerintahan Kota, sepakat menyarankan agar ditempuh melalui jalur hukum pra pradilan. Kemudian untuk menindaklanjuti persoalan dimaksud, para pejabat publik berjajnji akan meminta petunjuk Walikota Binjai. Mengingat saat aksi berlangsung, walikota sedang berada di Jakarta. Jika memungkinkan akan menggelar rapat kordinasi bersama instansi terkait, dengan tujuan untuk mengumpulkan berbagai hal yang dibutuhkan guna mendapatkan solusi terbaik ,” tegas Asisten I Pemerintahan Drs Amran.
Menjawab pertanyaan wartawan menyangkut laporan pengaduan ke Propam Poldasu, “sudah dilaksanakan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Binjai Anti Kriminalisasi’. Namun harus menunggu tindaklanjut yang terkait dengan proses hukumnya. Sedangkan berkas aspirasi keluhan warga, termasuk yang disampaikan pimpinan Aksi Khairul Sembiring, akan ditindak lanjuti dan dijalankan sesuai prosedur, kata Asisten I Pemerintahan Drs Amran.
Khairul mempertegas pihaknya menyampaikan sikap “copot” segera Kapolresta Binjai, hentikan kriminalisai dan intimidasi Polri terhadap masyarakat. Kemudian mendesak Kapolda Sumut segera menindaklanjuti kasus tersebut dan mengusut tuntas laporan masyarakat dengan Nomor STPL /06/II/2015/Bid, yang mereka sampaikan kepada propam. (Drs M ARIFIN POHAN/mge)

