LANGKAT - DELINEWS : Pada tanggal 15 Februari 2015 berkisar Pukul.20,15 WIB, Henpon Ketua
Indonesian Coruption Watch (ICW) Koorda Langkat menerima pesan SMS yang
menjelaskan “ As,Bang..Sekedar Info, Kajari Stabat akan mempeti es kan
kasus BLH Ta.2012,Karena BPK tidak mau lagi melakukan pemeriksaan
ulang,sehingga kerugian negara tIdak ada, permasalahannya kejari sudah
menetapkan 14 orang tersangka dan telah menahan rekanan sampai 110
hari.masalah ini akan adem –adem aja” pesan tersebut diterima dari nomor
yang tidak dikenal, ucap Dimas selaku ketua ICW Langkat kepada wartawan
(16/2) di stabat.
Lebih lanjut Dimas megatakan, Jujur jika benar apa yang terjadi sesuai
degan isi SMS tersebut maka ini jadi Gawat..Proses Kasus BLH Ta.2012
terancam berhenti alias masuk peti es. Dan akan beresiko bagi Kejaksaan
Negri langkat , Kita semua selaku masyarakat Kab.langkat masih inggat
Kasus korupsi alat ukur udara dan laboratorium di Instansi Badan
Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Langkat Sumatra Utara dan kasus
tersebut sama-sama kita ketahui masi dalam proses di Kejaksaan Negri
Stabat.
“Jujur saja Kami sanggat senang jika komitmen Kajari Langkat dalam upaya
pemberantasan korupsi di Bumi bertuah ini dapat terproses hingga ke
persidangan Tipikor, artinya semoga dapat menjadi efek jera bagi peguna
anggaran negara yang lain dan hendaklah kasus indikasi korupsi yang
ditanggani berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, jangan karena ada
pesanan atau karena sakit hati sehingga dipaksakan seseorang menjadi
tersangka dan semoga SMS tersebut tidak benar adanya, namun demikian
kami ICW Langkat akan konfirmasi kepada BPK-RI megenai hal tersebut, dan
yang pasti kami megajak semua elemen masyarakat ikut serta melakukan
sosial kontrol dalam hal proses kasus ini.
Sementara itu Ricardo Marpaung belum lama ini kepada wartawan
menjelaskan, kejaksaan telah melakukan pengeledahan di ruang kerja Badan
Lingkungan Hidup (BLH), untuk mengumpulkan berbagai barang bukti.
”Hasil pemeriksaan dilapangan dikembangkan lagi, maka ditetapkan
tersangka tambahan, sehinga sekarang ini sudah 12 orang yang dijadikan
tersangka,” katanya.
Mereka disangkakan mengetahui dugaan korupsi yang terjadi di Badan
Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Langkat dalam pengadaan alat
laboratorium dan alat ukur udara berbiaya Rp 2,2 Miliar.
Anggaran biaya tersebut didapat dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun 2011-2012.
Dari dugaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ini, negara
ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta, akibat dari mark up
atau penggelembungan anggaran, yang dilakukan tersangka terhadap
pengadaan barang tersebut.”Ada kerugian negara sebesar Rp 500 juta dari
hasil perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan,” katanya.
Seperti diketahui bahwa penyidik Kejaksan Negeri Stabat, pada awalnya
menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi di Badan Lingkungan Hidup
(BLH) yaitu HS, yang juga merupakan Kepala Badan di instansi Lingkungan
Hidup. Seiring perjalanan waktu, tersangka lainpun ditetapkan oleh
penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruangan pidana
khusus yang ada di kantor itu.(PRAWITO)
