• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Tuesday, February 17, 2015

Proses Kasus BLH TA.2012 Terancam Berhenti

LANGKAT - DELINEWS : Pada tanggal 15 Februari 2015 berkisar Pukul.20,15 WIB, Henpon Ketua Indonesian Coruption Watch (ICW) Koorda Langkat menerima pesan SMS yang menjelaskan “ As,Bang..Sekedar Info, Kajari Stabat akan mempeti es kan kasus BLH Ta.2012,Karena BPK tidak mau lagi melakukan pemeriksaan ulang,sehingga kerugian negara tIdak ada, permasalahannya kejari sudah menetapkan 14 orang tersangka dan telah menahan rekanan sampai 110 hari.masalah ini akan adem –adem aja” pesan tersebut diterima dari nomor yang tidak dikenal, ucap Dimas selaku ketua ICW Langkat kepada wartawan (16/2) di stabat.

Lebih lanjut Dimas megatakan, Jujur jika benar apa yang terjadi sesuai degan isi SMS tersebut maka ini jadi Gawat..Proses Kasus BLH Ta.2012 terancam berhenti alias masuk peti es. Dan akan beresiko bagi Kejaksaan Negri langkat , Kita semua selaku masyarakat Kab.langkat masih inggat Kasus korupsi alat ukur udara dan laboratorium di Instansi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Langkat Sumatra Utara dan kasus tersebut sama-sama kita ketahui masi dalam proses di Kejaksaan Negri Stabat.

“Jujur saja Kami sanggat senang jika komitmen Kajari Langkat dalam upaya pemberantasan korupsi di Bumi bertuah ini dapat terproses hingga ke persidangan Tipikor, artinya semoga dapat menjadi efek jera bagi peguna anggaran negara yang lain dan hendaklah kasus indikasi korupsi yang ditanggani berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, jangan karena ada pesanan atau karena sakit hati sehingga dipaksakan seseorang menjadi tersangka dan semoga SMS tersebut tidak benar adanya, namun demikian kami ICW Langkat akan konfirmasi kepada BPK-RI megenai hal tersebut, dan yang pasti kami megajak semua elemen masyarakat ikut serta melakukan sosial kontrol dalam hal proses kasus ini.

Sementara itu Ricardo  Marpaung  belum lama ini kepada wartawan menjelaskan, kejaksaan telah melakukan pengeledahan di ruang kerja Badan Lingkungan Hidup (BLH), untuk mengumpulkan berbagai barang bukti. ”Hasil pemeriksaan dilapangan dikembangkan lagi, maka ditetapkan tersangka tambahan, sehinga sekarang ini sudah 12 orang yang dijadikan tersangka,” katanya.
Mereka disangkakan mengetahui dugaan korupsi yang terjadi di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Langkat dalam pengadaan alat laboratorium dan alat ukur udara berbiaya Rp 2,2 Miliar.

Anggaran biaya tersebut didapat dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun 2011-2012.
Dari dugaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta, akibat dari mark up atau penggelembungan anggaran, yang dilakukan tersangka terhadap pengadaan barang tersebut.”Ada kerugian negara sebesar Rp 500 juta dari hasil perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan,” katanya.

Seperti diketahui bahwa penyidik Kejaksan Negeri Stabat, pada awalnya menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi di Badan Lingkungan Hidup (BLH) yaitu HS, yang juga merupakan Kepala Badan di instansi Lingkungan Hidup. Seiring perjalanan waktu, tersangka lainpun ditetapkan oleh penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruangan pidana khusus yang ada di kantor itu.(PRAWITO)

Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video