• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Tuesday, February 17, 2015

PT MAR Sengsarakan Warga Pulau Sembilan

LANGKAT - DELINEWS : Walaupun Dirut PT Makmur Abadi Raya (MAR), Bastani alias A Cin (46), penduduk Jalan Bedukang Belawan, sudah pernah ditangkap oleh  Polres Langkat dan dimasukan ke dalam tahanan,pada tahun 2013 silam namun hal tersebut tidaklah membuat A Cin jera atas perbuatannya yang sudah pernah  ditetapkan sebagai tersangka perusakan hutan mangrove kawasan wisata baharai di Desa Pulau Sembilan,Kecamatan Pangkalan Susu,Kabupaten Langkat,yang kemudian dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit.

Dan yang  lebih parahnya lagi, untuk melancarkan aktivitasnya melakukan kegiatan perbaikan tanggul PT.MAR yang sudah rusak dan dimasuki air laut pada saat pasang, saat ini para pekerja PT MAR berani megunakan “Surat kesepakatan kerjasama Bupati degan DANDIM 0203 Langkat untuk dijadikan tameng” inikan pembohongan Publik, sementara kami tau kalau surat dimaksud adalah surat kesepakatan bersama antara Pemerintah Kab.Langkat degan DANDIM 0203 Langkat tentang, Kerjasama di bidang ketahanan pangan dalam mewujudkan peningkatan produksi dan daya saing.

Surat kesepakatan tersebut diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2015 yang bertujuan untuk. A. Memberikan kontribusi nyata terhadap produksi dan penyediaan bahan pangan serta berdaya saing di kab.langkat dalam rangka mendorong terwujudnya swasembada pangan guna menopang ketahanan pangan nasional. B . mensenergikan fungsi dan tugas para pihak dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan pembagunan pertanian dan pangan baik yang dilaksanakan masing-masing pihak maupun terintegritasi degan mendayagunakan potensi dan sumber daya yang ada sehingga tindak lanjut dari kesepakatan tersebut para pihak telah menurunkan satu unit Exskapator (beco) untuk membuat benteng (tanggul) agar lahan persawahan masyarakat aman dari air laut. Ucap “KUS”atau yang akrap disapa  Bung Gondrong selaku Ketua Persatuan Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PPKRI) Kab.Langkat saat berkunjung ke sekretariat Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia (LP-HAM) Kab.Langkat di Stabat,Senin (16/2).

Lebih lanjut Bung Gonrong megatakan kepada Zulkarnain Ketua Devisi Inpormasi dan Data LP-HAM Kab.Langkat, bahwa Masyarakat Desa Pulau Sembilan Kec. Pangkalan Susu mendesak Pemkab Langkat dan penegak hukum tegas dalam menghentikan aktifitas PT Makmur Abadi Raya (MAR), yang menggarap hutan mangrove di kawasan itu. Menurut warga di sana, surat penolakan permohonan izin lokasi No: 593.44-834/PEM/2013 tanggal 21 Maret 2013, dan surat peringatan No:593-44-144/Pem/2014 tanggal 9 Januari 2014 yang dilayangkan Pemkab Langkat kepada PT MAR sama sekali tidak digubris.

“Dalam hal ini kita menuntut ketegasan Bupati Langkat serta DANDIM Langkat, “intinya Bupati dan DANDIM Langkat jangan mau dibodohi..oleh pihak PT. MAR  dan Jika memang tidak mampu, katakan saja biar masyarakat yang bertindak. Karena sikap diam hanya akan semakin menambah derita kami para nelayan,” ujar nelayan dengan nada kesal, di sela kunjungan Persatuan Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PPKRI), yang diketuai oleh Drs Bima Yani.
Kegiatan yang dilakukan PT MAR sudah menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat nelayan disana.

Aksi penutupan 9 titik pintu air/anak paluh membuat nelayan tidak bisa lagi mencari ikan dan kepiting. Hal ini diperparah dengan tercemarnya air, akibat bahan kimia yang digunakan dalam perawatan pohon sawit.
Seperti diketahui, berdasarkan peta pola ruang RTRW Kab Langkat, lokasi yang ditinjau berada pada kawasan lindung dengan peruntukan kawasan perlindungan setempat (Sempadan Pantai), yang meliputi minimal 200 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Sementara kenyataan di lapangan hanya 10-50 meter dari bibir pantai dan ini melanggar UU RI No:27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai dan Pulau-pulau kecil serta Perda Kab Langkat No:31 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir di pasal 12 yang mengatur tentang kawasan konservasi Pada kesempatan itu, masyarakat nelayan disana juga menuntut agar seluruh pintu air/anak paluh segera dibuka. Segera keluarkan alat berat (Beco) dari lokasi PT.MAR atau yang ada di Pulau Sembilan ucap Bung Gondrong.(PRAWITO)

Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video