LANGKAT - DELINEWS : Walaupun Dirut PT Makmur Abadi Raya (MAR), Bastani alias A Cin (46), penduduk Jalan Bedukang Belawan, sudah pernah ditangkap oleh Polres Langkat dan
dimasukan ke dalam tahanan,pada tahun 2013 silam namun hal tersebut
tidaklah membuat A Cin jera atas perbuatannya yang sudah pernah
ditetapkan sebagai tersangka perusakan hutan mangrove kawasan wisata
baharai di Desa Pulau Sembilan,Kecamatan Pangkalan Susu,Kabupaten
Langkat,yang kemudian dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit.
Dan yang lebih parahnya lagi, untuk melancarkan aktivitasnya melakukan
kegiatan perbaikan tanggul PT.MAR yang sudah rusak dan dimasuki air laut
pada saat pasang, saat ini para pekerja PT MAR berani megunakan “Surat
kesepakatan kerjasama Bupati degan DANDIM 0203 Langkat untuk dijadikan
tameng” inikan pembohongan Publik, sementara kami tau kalau surat
dimaksud adalah surat kesepakatan bersama antara Pemerintah Kab.Langkat
degan DANDIM 0203 Langkat tentang, Kerjasama di bidang ketahanan pangan
dalam mewujudkan peningkatan produksi dan daya saing.
Surat kesepakatan tersebut diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2015 yang
bertujuan untuk. A. Memberikan kontribusi nyata terhadap produksi dan
penyediaan bahan pangan serta berdaya saing di kab.langkat dalam rangka
mendorong terwujudnya swasembada pangan guna menopang ketahanan pangan
nasional. B . mensenergikan fungsi dan tugas para pihak dalam rangka
memaksimalkan pelaksanaan pembagunan pertanian dan pangan baik yang
dilaksanakan masing-masing pihak maupun terintegritasi degan
mendayagunakan potensi dan sumber daya yang ada sehingga tindak lanjut
dari kesepakatan tersebut para pihak telah menurunkan satu unit
Exskapator (beco) untuk membuat benteng (tanggul) agar lahan persawahan
masyarakat aman dari air laut. Ucap “KUS”atau yang akrap disapa Bung
Gondrong selaku Ketua Persatuan Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia
(PPKRI) Kab.Langkat saat berkunjung ke sekretariat Lembaga Pemantau Hak
Asasi Manusia (LP-HAM) Kab.Langkat di Stabat,Senin (16/2).
Lebih lanjut Bung Gonrong megatakan kepada Zulkarnain Ketua Devisi
Inpormasi dan Data LP-HAM Kab.Langkat, bahwa Masyarakat Desa Pulau
Sembilan Kec. Pangkalan Susu mendesak Pemkab Langkat dan penegak hukum
tegas dalam menghentikan aktifitas PT Makmur Abadi Raya (MAR), yang
menggarap hutan mangrove di kawasan itu. Menurut warga di sana, surat
penolakan permohonan izin lokasi No: 593.44-834/PEM/2013 tanggal 21
Maret 2013, dan surat peringatan No:593-44-144/Pem/2014 tanggal 9
Januari 2014 yang dilayangkan Pemkab Langkat kepada PT MAR sama sekali
tidak digubris.
“Dalam hal ini kita menuntut ketegasan Bupati Langkat serta DANDIM
Langkat, “intinya Bupati dan DANDIM Langkat jangan mau dibodohi..oleh
pihak PT. MAR dan Jika memang tidak mampu, katakan saja biar masyarakat
yang bertindak. Karena sikap diam hanya akan semakin menambah derita
kami para nelayan,” ujar nelayan dengan nada kesal, di sela kunjungan
Persatuan Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PPKRI), yang diketuai
oleh Drs Bima Yani.
Kegiatan yang dilakukan PT MAR sudah menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat nelayan disana.
Aksi penutupan 9 titik pintu air/anak paluh membuat nelayan tidak bisa
lagi mencari ikan dan kepiting. Hal ini diperparah dengan tercemarnya
air, akibat bahan kimia yang digunakan dalam perawatan pohon sawit.
Seperti diketahui, berdasarkan peta pola ruang RTRW Kab Langkat, lokasi
yang ditinjau berada pada kawasan lindung dengan peruntukan kawasan
perlindungan setempat (Sempadan Pantai), yang meliputi minimal 200 meter
dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Sementara kenyataan di lapangan hanya 10-50 meter dari bibir pantai dan
ini melanggar UU RI No:27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir
pantai dan Pulau-pulau kecil serta Perda Kab Langkat No:31 tahun 2007
tentang pengelolaan wilayah pesisir di pasal 12 yang mengatur tentang
kawasan konservasi Pada kesempatan itu, masyarakat nelayan disana juga
menuntut agar seluruh pintu air/anak paluh segera dibuka. Segera
keluarkan alat berat (Beco) dari lokasi PT.MAR atau yang ada di Pulau
Sembilan ucap Bung Gondrong.(PRAWITO)
