Antara wilayah Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 2 tahun 1996 atas nama PT Raya Padang Langkat (Rapala) dengan tanah Negara sebagai obyek pengaturan penguasaan tanah/Landreform seluas 2.131 hektar di Kecamatan Gebang,Langkat, berdasarkan SK Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 122-VI-1998 tanggal 19 Oktober 1998.
Permintaan yang bersifat segera dari BPN RI itu resmi tertulis dan sudah dilayangkan dengan Nomor suratnya 702/16.1-200/11/2015 tertanggal 13 Februari 2015 yang ditanda tangani dan stempel oleh Dr Ir Irawan Sumarto S.Mc, atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Deputi Bidang Survei, Pengukuran dan Pemetaan.
Ditujukan kepada Kakanwil BPN Sumut, ditembuskan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kakan BPN Langkat , saudara Antaries Ginting dan Surya Pati Surbakti selaku Ketua dan Sekretaris Forum Pemerhati Masyarakat Langkat (FPML).
Hal itu dikatakan Rikardo Ginting selaku Dewan Penasehat FPML dan Surya Pati Surbakti usai menghadiri sidang Ketua FPML Antaries Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Stabat,Langkat, Selasa (10/3). Dimana Ketua
FPML disangkakan oleh penyidik Polres Langkat dan dituntut jaksa penuntut umun dari Kejari Stabat melakukan pengrusakan Pos sekuriti milik PT Rapala di pinggiran jalan milik PT Pertamina didusun V Pondok
Mangga Desa Padang Langkat, Gebang.
Dijelaskan Rikardo Ginting dan Surya Pati Surbakti, dalam sengketa tanah HGU PT Rapala dengan tanah Negara obyek Landreform belum terselesaikan sejak tahun 1977 akibat permainan kotor oknum-oknum BPN
Langkat dan BPN Sumut serta oknum – oknum mantan Camat Gebang terdahulu, sehingga terus terjadi konflik horizontal terhadap masyarakat.
Masyarakat yang tergabung dalam FPML tidak pernah menggarap tanah HGU PT Rapala maupun melakukan pengrusakan pos sekuriti milik PT Rapala seperti yang disangkakan penyidik. “Pos sekuriti PT Rapala kan ada penjaganya, masak tidak tahu siapa yang merusak pada 18 Nopember 2014 lalu”.
Sedangkan enam orang petugas keamanan yang tau persis dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, mereka tidak bias menerangkan kejadian dan tidak mengetahui pelaku dan saksi pengrusakan pos sekuriti PT Rapala, di hadapan Majelis Hakim. Kok Ketua FPML Antareis Ginting dtangkap dan ditahan sudah 3 bulan, sebut mereka, yang diamini Kuasa Hukum Antaries Ginting, Banggas Siregar SH MHum, kemarin.
Dihubungi melalui telepon selularnya, Rabu (11/3), Rikardo Ginting,menjelaskan, bahwa sengketa lahan obyek Lendreform oleh HGU PT Rapala, ada 510,4 hektar dari 2.131 hektar luas tanah Negara Lendreform yang dituntut masyarakat, terletak di kampung Batak an, Pondok Jambu,Mandailingan,Bukit Panglong,Pondok Arang, Simpang Limun, Sentral, Pondok Mangga dan Air Tawar, semuanya masuk administrative Desa Padang Langkat Kecamatan Gebang.
“Tanah Negara Lendreform itu sejak tahun 1970-an sudah diusahai dan dikuasai masyarakat, dengan bukti-bukti perkampungan penduduk, bangunan rumah sakit oleh pemerintah, Balai Desa (Kantor Kepala Desa)
dan telah dilakukan pengukuran secara kandisteral Panitia B Plus, bahwa diareal tanah yang bersertifikat nomor : 1 tahun 1970 seluas 2.131 hektar ditemukan garapan penduduk yang diajukan untuk menjadi obyek tanah lahan Lendreform sejak tahun 1977”. Jadi, kita dari FPML atas nama masyarakat Desa Padang Langkat telah melayangkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dengan nomor : 03/FPML/O/XI/2014 tanggal 2 Desember 2014.
Atas jawaban Pemerintah, BPN RI di Jakarta telah memerintahkan Kakanwil BPN Sumut dan BPN Langkat untuk membuat tapal batas tanah Negara antara wilayah HGU No.2 tahun 1996 atas nama PT Rapala dengan
tanah Negara sebagai obyek Lendreform. Jadi berapa luas tanah diluar HGU PT Rapala sebagai objek Landreform itulah yang dituntut masyarakat, bukan menggarap tanah, jelas Rikardo Ginting.
Managemen PT Rapala menyebutkan tanah yang dijadikan perkebunan kelapa sawit itu, berdasarkan surat keputusan dan kepemilikan dari BPN tanah objek Landreform itu masuk dalam HGU PT Rapala.
“Tanah yang mereka klaim ini syah dalam HGU PT Rapala, jauh sebelumnya sudah kita jelaskan, baik melalui tertulis maupun lisan, jika merasa tanah yang mereka klaim itu hak mereka, silahkan ajukan menempuh jalur hukum ke instansi terkait, dengan bukti-bukti yang mereka miliki”.
Pihak PT Rapala telah meminta penggarap FPMKL melalui pengurus mereka yakni Antares Ginting dan Surapati Surbakti untuk mengosongkan lahan HGU PT Rapala secara baik-baik,kata Widodo L Ahmad selaku Area Manager PT Rapala, kepada wartawan dalam okupasi lahan di dusun V Pondok Mangga Desa Padang Langkat Kecamatan Gebang, Kamis 20 Nopember 2014 lalu.
Liputan : Bono Yudha
Editor : Khairul Fata
