Sebagaimana diketahui bersama bahwa pada
saat ini perhatian masyarakat lebih banyak terfokus pada persiapan
untuk menyekolahkan anak anaknya dalam penerimaan siswa baru, dimana
telah terpampang dalam bayangan masyarakat akan besar beaya yang harus
disiapkannya untuk menjamin masa depan anak anaknya nanti. Hal ini tentu
saja akan mempengaruhi segala keputusannya termasuk mempersiapkan
menghadapi bulan Ramadhan.
Mohammad Dawoed salah seorang Pemerhati
Pendidikan menyampaikan salut dan penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama yang telah
menerbitkan keputusan tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru
Tahun Pelajaran 2014/2015.
Hal ini disebabkan putusan Dirjen yang
ditandatangani pada tanggal 4 April 2014 itu benar benar akan membuat
masyarakat merasa legah, sehingga bisa lebih tenang dan khusuk dalam
menghadapi bulan suci Ramadhan.
“Saya secara pribadi maupun sebagai
pimpinan Media Pendidikan menyampaikan salut dan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada Bapak Professor Dr H Nur Syam, M.Si selaku
Dirjen Pendidikan Islam yang telah memberikan kelegahan kepada seluruh
lapisan masyarakat yang akan menyekolahkan anak-anaknya di madrasah
negeri. Semoga Allah SWT berkenan memberikan rakhmat dan hidayah kepada
pak Dirjen dan seluruh stafnya, karena keputusan yang dibuat benar benar
melegahkan masyarakat, terutama yang beragama Islam.”
Penyampaian ucapan dari Mohammad Dawoed
itu bukannya tidak beralasan, akan tetapi karena benar isi keputusan
Dirjen Pendidikan Islam tersebut sangat melegahkan masyarakat. Hal ini
dapat dilihat pada pasal 29 yang menyatakan :
- Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat MI, M.Ts dan MA Negeri dari Dana BOS dan BOP.
- Biaya PPDB bagi calon Peserta Didik dari luar provinsi dan tamatan sebelum tahun pelajaran yang berjalan dibebankan kepada calon Peserta Didik
- Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi RA, MI, M.Ts dan MA Swasta diperoleh dari Sumbangan Calon Peserta Didik Baru yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat antara Kepala Madrasah dan seluruh anggota pengurus komite madrasah yang diketahui Kepala Kanmenag up. Kasi Mapenda Kota/Kabupaten dengan tidak memberatkan orangtua Peserta Didik.
- Kepala MI, MTs dan MA Negeri wajib membebaskan biaya pendidikan seluruh peserta didik dan dilarang memungut dana dari orangtua/wali siswa.
- Komite madrasah dapat menghimpun sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari masyarakat dan dunia usaha serta harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan ini juga Mohammad
Dawoed menghimbau agar seluruh masyarakat yang beragama Islam untuk
mengucapkan hamdallah sebagai rasa syukur kepada Allah SWT yang telah
membebaskan biaya pendidikan pada madrasah yang diselenggarakan oleh
Kementerian Agama Republik Indonesia yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah
Negeri, MadrasahTsanawiyah Negeri dan Madrasah Aliyah Negeri.
(Tim Redaksi MP).
(Tim Redaksi MP).
