Langkat - DELINEWS : Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Badan
Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Daerah (BPKAD) menggelar Bimbingan
Teknis Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintah Berbasis Akrual, di gedung
Pegnasos, Rabu (25/3), secara resmi dibuka Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH yang diwakili
Assisten III Adm. Umum Sura Ukur.
Bimtek tersebut merupakan tindak
lanjut dari sosialisasi standar akuntansi pemerintah yang telah dilaksanakan
tahun lalu yang bertujuan memberikan pemahaman kepada Kepala SKPD dijajaran
Pemkab. Langkat, Pejabat Penatausahaan (PPK), Bendahara pengeluaran tentang
kebijakan akuntansi dan sistem skuntansi Pemda yang sudah mulai berlaku sejak
awal tahu 2015.
Pidato
tertulis Bupati Langkat yang dibacakan Asisten III Adm. Umum Sura Ukur
mengatakan, pada tanggal 29 Januari lalu
telah ditetapkan peraturan Bupati Langkat No 26 tahun 2015 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah dan Peraturan Bupati Langkat Nomor 07 tahun 2015
tentang sistem akuntansi Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual
yang dapat memberikan manfaat lebih baik.
Oleh
karena itu kata Sura Ukur, dengan
hadirnya Standar Akuntansi Berbasis Akrual diharapkan bisa terciptanya
transparansi, partisipasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara/Daerah
guna mewujudkan Pemerintahan yang baik. “Hal ini sejalan dengan salah satu
prinsip akuntansi bahwa biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang
diperoleh” ujar Sura.
Kepala BPKAD Kab. Langkat
H.Syahrizal SE melaporkan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman secara
teknis tentang kebijakan dan sistem akuntansi Pemda yang berbasis Akrual yang sudah
ditrapkan pada januari 2015 lalu.
“Untuk itu, mulai dari pencatatan
transaksi dan kejadian keuangan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran
sampai dengan penyususnan Neraca awal haruslah lebih baik lagi dari sebelumnya”
kata Syarizal.
Kegiatan berlangsung dari tanggal
25 MAret s/d 27 Maret 2015 yang diikuti seluruh Kepala SKPD dijajaran Pemkab.
Langkat, Pejabat Penatausahaan (PPK), Bendahara pengeluaran yang berjumlah 186
orang, dengan Nara sumber berasal dari BPKP Perwakilan Provsu.
Liputan : Bono Yudha
Editor : Khairul Fata

