Langkat
– DELINEWS : Musyawarah
Pimpinan Daerah (MUSPIDA) yang selama ini digunakan sebagai Forum Kordinasi
Pimpinan Daerah (FKPD) di Kabupaten Langkat, terhitung, Senin (20/4), telah
berganti penyebutan menjadi FORKOPIMDA.
Pergantian penyebutan sesuai dengan surat
edaran Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH Nomor 180-745/Kespol/2015 tertanggal
20 April 2015 tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(FORKOPIMDA), yang merujuk pada Undang – undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 26
tentang Pemerintah Daerah, tegas Humas kepada wartawan Kamis (23/4).
Dalam undang – undang tersebut, dijelaskan
bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan Pemerintah Umum, maka
dibentuklah FORKOPIMDA Provinsi, FORKOPIMDA Kabupaten/.Kota, dan Forum
Koordinasi Pimpinan Kecamatan.
Gebernur sebagai ketua untuk daerah Proovinsi,
Bupati/Walikota untuk Kabupaten/Kota dan Camat untuk Kecamatan. Sedangkan untuk
nama-nama anggota di FORKOPIMDA Provinsi dan FORKOPIMDA Kabupaten/Kota terdiri
dari Pimpinan Kepolisian, Pimpinan Kejaksaan dan Pimpinan Satuan Teritorial
Tentara Nasional Indonesia di Daerah.
Sementara itu, untuk anggota di Forum
Komunikasi Pimpinan di Kecamatan terdiri dari Pimpinan Kepolisian, Pimpinan
Kejaksaan dan Pimpinan Satuan Teritorial Tentara Nasional Indonesia di
Kecamatan.
Liputan : Bono Yudha
Editing : Khairul
Fata
