Binjai
– DELINEWS :
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu ( KPPT) Kota Binjai, diminta segera
membaca dan memahami bunyi Perpres Nomor 12/2007. Serta menghayati secara seksama,
tentang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53/2008.
Terkait larangan, berdirinya
pasar modern berdekatan dengan pasar tradisional, apalagi Asia Kingsmart &
Grocery yang keberadaannya berjarak
kurang lebih 100 meter, dari pusat pasar tradisional atau “Pasar Tavip” Kota Binjai.
Terus terang “Komisi B di DPRD Kota Binjai tidak bisa terima, jika pihak pemerintahan
di daerah ini cq Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, mengaku tidak paham plus
tidak tahu Perpres dan Permendag RI
tersebut”, demikian kata anggota komisi B DPRD Kota Binjai Jonita
Agina Bangun Jum’at (1/5).
Dengan demikian Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kota Binjai beserta SKPD terkait, yang mengatasnamakan Pemerintah
di daerah ini harus bertanggung jawab terhadap kerugian pengusaha Asia
Kingsmart & Grocery, yang sudah terperdaya.
Kemudian Pelayanan Perizinan Terpadu
harus menjunjung tinggi Perpres dan Permendag, dengan konsekwensi yang ada
untuk meninjau ulang keberadaan super market modern tersebut. Yang konon hanya 100 meter dari “Pasar Tavip”
Kota Binjai dan segera mencabut izinnya ,” tegas Jonita Agina Bangun dengan
nada pasti.
Jonita Agina Bangun memperjelas, surat
tembusan Perpres dan Permendag seyogianya sudah disosialisasikan kepada segenap
pengusaha. Yang sebelumnya, proses perizinan sudah ditantang dan diprotes keras
para pedagang tradisional. Kemudian para pedagang tradisional “Pasar Tavip” Kota
Binjai, sudah berulangkali menyurati pihak pemerintahan di darah ini. Namun
institusi terkait, tetap ngotot mengeluarkan izinnya dan terkesan membela
kepentingan pengusaha Asia Kingsmart & Grocery.
Sementara penilaian para pedagang
tradisional “Pasar Tavip”, penerbitan izin usaha Asia Kingsmart & Grocery,
diduga kuat direkayasa. Tidak tertutup kemungkinan, adanya permainan yang
identik “grativikasi” dari oknum
pengusaha kepada pejabat Pemerintahan Kota Binjai.
Para pedagang berharap agar aparat
penegak hukum, mampu melidik kasus tersebut di atas. Selanjutnya menghimbau
agar DPRD Kota Binjai, membuka kembali kasus ini, karena diduga kuat sarat
dengan rekayasa. Pedagang tradisional meminta agar DPRD Kota Binjai, segera membentuk
Pansus guna membongkar dokument perizinan bermasalah tersebut.
Keterangan terpisah, pemilik maupun pengusaha
Asia Kingsmart & Grocery yang
diwakili “Juli dan Humasnya Sugiarto, SH”.
Menurutnya investasi modal untuk berdirinya Asia Kingsmart & Grocery menelan biaya Rp.15 miliar. Tujuan pengelola Asia Kingsmart & Grocery,
membangun dan mendirikan super market modern di Jalan Bingei Kota Binjai,
berupaya menghidupkan lokasi eks
bioskop Madya. Serta berdayaguna, untuk menampung puluhan orang tenaga kerja,
tutur Sugiarto, SH.
Kesimpulan Sugiarto, SH tentang proses
berdirinya “Super Market Modern”, diakuinya
sebagai Humas Asia Kingsmart & Grocery,
langkah pertama ia bertemu dengan Kepala Dinas/Departemen Perindustrian dan
Perdagangan Kota Binjai. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas/ Departemen Perindustrian
dan Perdagangan Kota Binjai menyatakan, izin “Asia Kingsmart & Grocery” sudah “oke” alias dapat diterbitkan.
Mempedomani jawaban “pejabat penting Dinas/ Departemen Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai tersebut di atas”, justeru kami berani membangun sarana “Super Market Modern” ini hingga menghabiskan biaya belasan milyar rupiah. Pertanyaannya, mengapa baru sekarang dimasalahkan, ungkap Sugiarto, SH balik bertanya.
Mempedomani jawaban “pejabat penting Dinas/ Departemen Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai tersebut di atas”, justeru kami berani membangun sarana “Super Market Modern” ini hingga menghabiskan biaya belasan milyar rupiah. Pertanyaannya, mengapa baru sekarang dimasalahkan, ungkap Sugiarto, SH balik bertanya.
Liputan : Drs M Arifin Pohan
Editing : ASS CHIEF EDITOR/EDITOR EXCUTIF
Lay Outer : Khairul Fata, AMd
