Medan – DELINEWS : Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Toba Samosir,
Liberty Pasaribu mengaku, tidak tahu menahu soal proyek PLTA Asahan III yang berada
di Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan, Kabupaten Tobasa. Penegasan ini
disampaikannya Liberty saat bersaksi untuk Bupati Tobasa nonaktif Pandapotan
Kasmin Simanjuntak, dalam sidang korupsi pembangunan PLTA Asahan III di
Pengadilan Tipikor Medan.
Dia
juga mengatakan tidak mengetahui pembentukan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan
SK Menhut No 44 Tahun 2005 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan di Sumatera Utara.
“Saya tidak tahu soal proyek ini, karena tidak ada keterlibatan saya di proyek
ini,” kata Liberty, dihadapan
majelis
hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga.
Liberty
mengakui memang menghadiri rapat negosiasi harga ganti rugi tanah antara PLN
dan pemilik tanah di ruang rapat mini kantor bupati Tobasa pada 15 November
2010 lalu. Rapat tersebut, menurut dia, dibuka Bupati Tobasa Kasmin
Simanjuntak.
“Saat
itu saya duduk di samping bupati. Beliau membuka rapat dan meminta laporan
pekerjaan. Tapi saya tidak mengerti apa keputusan rapat itu,” katanya. Luhut
Simanjuntak, Kuasa Hukum Kasmin, kemudian bertanya kenapa Liberty tidak tahu
padahal menghadiri rapat tersebut. “Anda sebagai Wakil Bupati pada rapat itu,
masa’ anda tidak tahu apa inti rapatnya,” tanya pengacara Kasmin.
Liberty
tetap ngotot mengatakan tidak mengetahuinya karena dia tidak serius
mendengarkannya. “Saya tidak tertarik mendengarkannya karena saya tidak
terlibat. Jadi, untuk apa saya tahu (rapat itu-red) dengan serius,” ketusnya.
Didesak
penasihat hukum terdakwa kenapa dirinya melihat contekan saat menjawab
pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang Marole Siagian, Liberty mengaku
tidak ingin salah. “Saya hanya tidak mau salah,” tegasnya.
Dalam
keterangannya, Liberty juga mengaku tidak pernah melihat Perda Rencana Tata
Ruang Tobasa, namun mengetahui Perda Induk Rencana Tata Ruang Tobasa yang
berlaku mulai 2001-2010. Saksi lainnya, Hardi Silaen, Kepala Bidang Pengawasan
Hutan Dinas Kehutanan Pemprov Sumut menyatakan, pasca dibatalkan SK Menhut No
44 Tahun 2005 dan terbitnya SK Menhut No 579 Tahun 2014 tentang Perubahan Kawasan
Hutan di Sumut, lokasi base camp PLTA Asahan III tetap masuk kawasan Hutan Lindung.
“Jadi, dengan SK Menhut No 579 tahun 2014 yang
baru
ini, status hutan tersebut masih sebagai Hutan Lindung,” kata Hardi.
Menyusul
terbitnya SK Menhut 579 itu, lanjutnya, Kementerian Kehutanan telah melakukan
tapal batas di sebagian wilayah yang masuk dalam kawasan hutan. Namun, lokasi
base camp PLTA Asahan III di Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan, Kabupaten
Tobasa, belum dilakukan. “Kenapa belum? Ini masalah anggaran,” katanya. Dia
juga mengatakan, PLN telah memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan dari
Menteri Kehutanan pada 2014 untuk pembangunan fasilitas PLTA Asahan IIItersebut.
Saksi
lainnya, mantan Manajer Proyek PLTA Asahan III, Robert Purba, mengatakan, PLN
tidak perlu membayar ganti rugi tanah kepada masyarakat bila pembangunan PLTA
Asahan III berada di kawasan Hutan Lindung dengan mekanisme izin pinjam pakai.
Sidang
tersebut juga mendengarkan keterangan mantan anggota DPRD Tobasa Mangapul
Siahaan dan Gustav, serta pegawai BNI Balige dan Bank Mandiri Balige. Dalam
keterangannya, Mangapul mengaku pernah berhutang kepada Kasmin sebesar Rp200
juta untuk bisnis jual beli mobil dari Jakarta.
“Ternyata
saya tidak paham bisnis mobil, jadi uang itu saya kembalikan beberapa hari
setelah saya pinjam,” ujar Mangapul. Sedangkan Gustav mengaku sering meminjam
uang dari Kasmin. Yang terbaru dia meminjam Rp. 436 juta dan Rp. 500 juta.
“Karena utang saya bertambah, saya beri jaminan sertifikat rumah yang dipegang
notaris,” katanya.
Sementara
kepada pegawai BNI Balige dan pegawai Bank Mandiri, JPU dan Majelis Hakim
mengkonfirmasi transaksi-transaksi melalui rekening Kasmin di kedua bank
tersebut, serta pencairan cek dengan jumlah bervariasi. Dari transaksi di BNI
Balige diketahui, Kasmin menerima
transfer
uang sebesar Rp. 2 miliar pada November 2010 dan Rp.1,8 miliar pada 28 Desember
2010 dari pegawai PLN.
Usai
mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim pun bertanya kepada Kasmin
apakah keberatan dengan kesaksian para saksi. Terkait keterangan saksi Mangapul
dan Gustav, Kasmin mengkritik keduanya. Dia menuding keduanya terlalu takut dan
ingin menyembunyikan sesuatu.
Padahal,
mereka sudah kenal sejak lama, apalagi Mangapul dulunya juga sebagai Ketua Tim Sukses
Kaliber (Kasmin-Liberty). “Jangan terlalu takutlah. Kalau pun saya masuk penjara,
saya tidak takut,” ucapKasmin.
Kasmin
Simanjuntak pun kemudian menyerang Liberty. Kasmin menyatakan ketidaksenangan
terhadap Liberty, soal rencana mantan anak buahnya tersebut yang akan menyita
seluruh fasilitas dari Pemkab Tobasa yang dinikmatinya selama ini sebagai
Bupati Tobasa. Bahkan, dia akan
dilaporkan
ke polisi bila tidak segera mengembalikan fasilitas tersebut. “Kemarin saya
dapat surat dari Plt Bupati (Liberty), bahwa seluruh fasilitas Pemkab akan
ditarik dari saya. Jika saya tidak segera mengembalikannya, maka saya akan dilaporkan
ke Polisi. Karena saya sudah nonaktif menjabat Bupati,” ucap Kasmin.
Majelis
Hakim pun terkejut dengan pernyataan Kasmin ini. Sebab, pernyataannya itu tidak
ada sangkut pautnya dengan perkara yang disidangkan. “Pernyataan saudara ini diluar
keterangan saksi Liberty. Tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini, itu
masalah konflik internal kalian.
Yang
ditanya majelis, sekarang ini ada tidak anda keberatan soal kesaksian Liberty,”
kata hakim Parlindungan. Kasmin kemudian membantah keterangan Liberty yang
menyatakan dirinyatidak tahu soal proyek PLTA Asahan III itu. Pasalnya, kata
Kasmin, Liberty pernah mengikuti rapat dengan PLN di rumah dinas bupati.
Selain
itu, Liberty pernah menerima surat tugas menggantikan dirinya menjalankan roda
pemerintahan Pemkab Tobasa selama dua bulan. Karena selama dua bulan itu,
Kasmin mengikuti pertemuan bupati/walikota se-Indonesia. Dan disaat itu juga,
pembahasan soal rencana pembangunan PLTA Asahan III sedang hangatnya. “Tapi,
terserahlah bila beliau (Liberty) mengaku tidak tahu menahu soal proyek Asahan
III itu,” kata Kasmin. Namun Liberty tetap pada keterangannya yang menyatakan
tidak tahu menahu soal proyek itu. “Ya, saya memang tidak tahu,” tegas Liberty.
Kedua
pucuk pimpinan Pemkab Tobasa ini pun menjadi saling serang. Keduanya tampak
emosi di ruang sidang karena masing-masing tetap pada pendapatnya. Bahkan dalam
ruang sidang itu, keduanya pun sama-sama membawa massa. Hal itu terlihat setelah
sidang ditutup Majelis Hakim. Baik Liberty maupun Kasmin sama-sama dijaga
puluhan algojo. Bahkan wartawan yang ingin wawancara usai sidang pun tidak
diperbolehkan masing-masing pengawal.
Liputan :
H Mahmud Nasution
Editing :
Chief Editor/Tony Hermansyah, drg
Lay Outer :
Khairul Fata, Amd/Ilham Syahputra Barus, SPd
