• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Wednesday, July 29, 2015

Karyawan Delima Makmur Datangi Kantor Bupati Singkil

Dua ratusan lebih Karyawan dan BHL Delima Makmur Unjuk Rasa di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil Rabu 29 Juli 2015.(DELINEWSONLIN - KHAIRUMAN)
SINGKIL – DELINEWSONLINE : Dua ratusan lebih Karyawan PT. Delima Makmur beramai-ramai melakukan aksi unjuk rasa Rabu 29 Juli 2015 di halaman kantor Bupati Aceh Singkil.

 Dalam aksi unjuk rasa tersebut seluruh karyawan PT. Delima Makmur meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menengahi permasalahan itu, pasalnya yang mereka Khwatirkan hak mereka akan hilang, karena PT. Delima Makmur telah menjual saham ke PT. Socfindo Indonesia.

Salah Seorang Karyawan PT. Delima Makmur Mula Aman Rambe mewakili seluruh Karyawan//Karyawati PT. Delima makmur menyebutkan  hal-hal yang menjadi tuntutan, kepada manajemen PT. Ibris Palm Pesangon 2 x PMTK atas akibat penjualan PT. Delima Makmur kepada PT. Socfin Indonesi, hal ini didasari Undang-undang Tenaga kerja tahun 2003 pasal 163 ayat 2.
  
Selanjutnya menuntut pihak manajemen PT. Delima Makmur(Ibris Palm Group) untuk memberikan status Sebagai Karyawan Tetap(SKU) kepada rekan-rekan kami yang masih berstatus BHL tetap yang bahkan banyak lebih dari satu tahun bekerja. Untuk tanggal masuk kerjanya harus berlaku dari awal mulai bekerja di PT. Delima Makmur, karena hal ini juga mengacu kepada Undang-undang Tenaga kerja tahun 2003.

Dikatakannya,  hal ini mereka tuntut ke pihak manajemen Ibris Palm Group yang sampai saat ini masih menaungi PT. Delima Makmur. ''Karena kami telah di bohongi sebelumnya pada saat RSA Group beralih nama ke Ibris Palm Group, artinya seharusnya kami sudah mendapatkan opsi sesuai Undang-undang tenaga kerja tahun 2003 pasal 163,'' ujarnya.

Mula Aman menambahkan, dalam pertukaran manajemen ini terkesan ditutup tutupi, sementara Sosialisasi tidak ada disampaikan kepada karyawan/BHL.''Dan Sosialisasi tidak ada disampaikan kepada kami sehingga kami menganggap iru suatu penipuan,'' ungkap Mula Aman rambe menutup tuntutannya di hadapan khalayak.

''sudah 20 tahun, berbakti di perusahaan, merasa dihianati oleh pimpinan kami.
Kedatangan ke Bupati meminta bantuan, karena Delima makmur telah menjual saham ke PT. Indonesia, kami telah berusaha mediasi tapi telah menjaga aset.'' ungkapnya lagi


Bupati Syafriadi menanggapi hal itu akan memanggil pihak perusahaan terkait, ingin bertemu langsung. ''Akan diselesaikan rapat, dan saya rasa tidak ada yg dirugikan sama sekali kepad kedua belah pihak,'' ungkapnya saat mengadakan pertemuan kepada 10 orang perwakilan Masyarakat

Karyawan menjelaskan, Yang dituntut 2 PMTK menjadi penambahan opsi ada jaminan manajemen yg baru, karena proses manajemen baru sangat perlu proses adaptasi dengan manajemen baru.

Liputan : Khairuman
Editing  : DC Editor and Managing Editor

Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video