Terungkapnya kasus pencurian rumah milik Jamari (50) PNS, yang berada di Jalan Sudirman Gang Amal Lingkungan II Setia Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, setelah salah seorang tersangka ditangkap.
Tersangka Helmi Ajuan alias Cebol (34) warga Gang Dame Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, terlebih dahulu ditangkap. Setelah itu dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya.
Kedua tersangka lainnya yakni Sofyan Hadi alias Pian (34) warga Gang Dame Keluarahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dan Indra Mahada alias Iin (30) penduduk Kampung Kruni Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Agus Sobarna Praja, SIK, didampingi Kapolsek Stabat AKP Edi Sukamto dan Kanit VC/ Ranmor Ipda Zul Iskandar Ginting serta Kanit Reskrim Polsek Stabat Iptu Samsul Iskandar, kepada wartawan, menjelaskan sebelumnya pihaknya menerima laporan salah seorang warga rumahnya dibongkar pada, Sabtu (27/6) sekira pukul 22.00 WIB.
Pada saat kejadian, sambung Agus, rumah ditinggalkan kosong karena korban dan keluarga sedang ada acara keluarga. Dan ketika pulang sekira pukul 22.00 WIB, Jamari melihat pintu belakang kediamannya terbuka dan rusak serta kondisi rumah acak-acakan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Timsus Sat Reskrim Polres Langkat dan Tim Reskrim Polsek Stabat akhirnya, Sabtu (25/7) sekira pukul 16.00 WIB, diamankan satu orang diduga pelaku atas nama Cebol dan setelah dikembangkan diamankan dua pelaku lainnya. Sedang pelaku lainnya inisial B masih dalam tahap pencarian.
Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap tersangka, sebut mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area ini, diduga pelaku sudah lebih dari satu kali melakukan khususnya terhdap beberapa rumah lainnya (ada tiga LP lainnya) di sekitar Stabat yang juga mengalami kasus pembongkaran rumah selama bulan puasa dan menjelang lebaran.
Kerugian yang dialami korban yakni satu unit televisi Polytron 29 inch, satu unit PS II merek Sony, dua unit Laptop merek HP dan Toshiba, uang Rp 4 juta, emas kurang lebih 10 gram. total kerugian ditaksir sekitar Rp 20 jutaan. Sedang barang bukti yang diamankan polisi adalah satu unit televisi Polytron 29 inch.
PENADAH
Sebelumnya ditambahkan Kasat Reskrim, tim khusus (timsus) unit VC/Ranmor Sat Reskrim Polres Langkat dibawah pimpinan Ipda Zul Iskandar Ginting, Sabtu (24/7) pukul 19.30 WIB, menangkap salah seorang penadah kendaraan bermotor (ranmor) yang diduga hasil dari tindak pidana dari rumah tersangkanya.
Selain menangkap tersangka Sumarno (36) warga Pasar Empat Setengah Kecamatan Hinai Kiri Kabupaten Langkat, petugas juga mengamankan 10 unit sepeda motor.
Kronologisnya, dimana pada Jumat (23/7) unit VC/Ranmor Sat Reskrim Polres Langkat mendapat informasi adanya sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian sepeda motor yang diduga hasil dari tindak pidana.
Kemudian setelah dilakukan pengintaian dan penggrebekan di lokasi ditemukan 10 unit sepeda motor dan setelah dilakukan pemeriksaan beberapa diantaranya tidak dapat ditunjukkan surat-surat kendaraan yang sah.
Liputan : Prawito
Editing : DC Editor and Managing Editor
