• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Wednesday, July 29, 2015

Terdakwa Membenarkan Keterangan Saksi Korban

Terdakwa Syafri Ardiansyah Saat Diadili Diruang Sidang Cakra PN Stabat, Selasa (28/7). (DELINEWSONLINE - MULYONO)
LANGKAT – DELINEWSONLINE : Sidang perkara percobaan pencurian,Selasa (28/7) digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat atas nama terdakwa Syafri Ardiansyah (38) penduduk Lingkungan Kedai Kelurahan Batang Serangan Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat membenarkan atas keterangan saksi korban Rizal Gultom penduduk Dusun Sidodadi Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat.

Termasuk dua saksi lainnya Habibah Br Gultom yang tidak disumpah karena masih dibawah umur,sedangkan Syamsuludin alias Syamsul bersama Rizal Gultom sebelum memberikan keterangan dihadapan sidang disumpah terlebih dahulu.

Sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi korban dan saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jufri.SH.MH yang menangani perkara ini, sebelumnya mendakwa Syafri Ardiansyah telah melakukan percobaan pencurian pada hari,Senin 11 Mei 2015 pukul 20.00 WIB malam di rumah saksi korban Rizal Gultom dengan cara merusak pintu rumah korban mempergunakan obeng.

Terdakwa melakukan percobaan pencurian tersebut tidak sendirian berdua dengan Kobar yang berhasil kabur dinyatakan DPO oleh polisi.Menurut surat dakwaan yang dibacakan JPU dihadapan sidang,perbuatan terdakwa Syafri Ardiansyah sebagaimana telah melanggar pasal 363 jo pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian.

Menurut keterangan saksi korban Rizal Gultom Kabag Humas Pemkab Langkat terdakwa telah melakukan pengerusakan dan percobaan pencurian di rumah saya.Pada malam naas itu saya bersama keluarga sore itu keluar jadi rumah kosong.Pada saat saya bersama keluarga pulang kebetulan pada malam itu mati lampu,pada saat anak saya mau membuka kunci pintu gemboknya sudah tidak ada,anak saya melihat terdakwa jongkok disamping pintu berteriak “siapa ini sambil tangannya menjambak rambut terdakwa”.

Terdakwa tidak sempat lari karena keburu kepergok dengan saya dan terdakwa saat saya tanya,”mau apa kau,mau mencuri kata terdakwa.Dan pintu rumah saya dalam keadaan rusak dan terbuka sedikit dicongkel menggunakan obeng yang saya temukan didepan pintu,terang Gultom.Saksi korban juga menerangkan tidak ada kerugian menjawab pertanyaan Ketua majelis hakim.

Anak saksi korban Habibah Br.Gultom menerangkan setelah turun dari mobil langsung dalam keadaan gelap karena mati lampu mau membuka pintu ternyata kunci/gemboknya sudah tidak ada dan melihat terdakwa jongkok disamping pintu langsung saya jambak rambutnya sambil berteriak siapa ini,selanjutnya ayah saya menyusul menangkap terdakwa,terangnya.

Syamsuludin menerangkan pada saat saya kerumah Pak Gultom terdakwa sudah ditangkap dan saya melihat pintu rumah pak Gultom rusak.Ketika ketua majelis hakim minta tanggapan atas keterangan ketiga saksi kepada terdakwa,terdakwa membenarkan semua keterangan saksi.

Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Irwansyah Sitorus.SH.MH dibantu dua anggota majelis Anita Silitonga.SH.MH dan Maria M.S.D Br.Nadeak.SH.MH dengan JPU Jufri.SH.MH.Irwansyah Sitoros selaku ketua majelis hakim sebelum menutup sidang perintahkan agar terdakwa kembali ketahanan jaga kesehatan agar dapat menghadiri sidang selanjutnya pada Minggu depan dengan agenda materi sidang pemeriksaan terdakwa,karena terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan.

Liputan : Prawito
Editing  : DC Editor and Managing Editor

Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video