Selain menangkap tersangka SA alias Eka (34) petugas juga menyita barang bukti satu unit sepeda moto mio soul orange yang dirampas pelaku dari korban di tengah jalan dengan cara melukai korbannya dengan menggunakan ekor pari.
Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kasat Reskrim AKP Agus Sobarna Praja SIK, didampingi Kanit VC/Ranmor Sat Reskrim Ipda Zul Iskandar Ginting, ketika ditemui wartawan di Stabat, Minggu (9/8) menjelaskan pelaku di ringkus di rumahnya, setelah diintai terlebih dahulu.
“Pelaku kita tangkap, setelah petugas melakukan pengintaian disekitar rumahnya, dimana terlebih dahulu menerima laporan dari masyarakat, saat itu tersangka pulang sedang ke rumahnya,” ujar Agus.
Selanjutnya, sambung Agus, setelah tersangka dipastikan sudah berada didalam rumahnya. Petugas langsung menggrebek dan meringkus pelaku tanpa ada perlawanan. Kemudian langsung di gelandang ke Mapolres Langkat, bersama dengan barang bukti sepeda motor milik korban.
Ditangkapnya tersangka sesuai dari laporan polisi (LP) dari Sulianto (32) warga Dusun II Desa Batu Malenggang Kecamatan Hinai Kiri, Kabupaten Langkat, pada tanggal 30 Mei 2015.
Ditanya pasal yang akan dikenakan kepada tersangka, mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area ini mengakui pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kasat.(.....)
Liputan : Prawito
Editing : DEC/MgE
