| Terdakwa Usaha Ginting CS tertunduk lesu, ketika diadili di ruang Garuda Pengadilan Negeri Stabat. (DELINEWS – R MULYONO) |
Terdakwa Usaha Ginting CS, dinyatakan majelis hakim secara syah dan meyakinkan bersalah sesuai fakta terungkap dipersidangan atas keterangan saksi yang berkesusuaian satu dengan lainnya.
Terdakwa Usaha Ginting CS telah melakukan pembunuhan berencana tehadap korban Azis Natangsa Tarigan pada hari Kamis 6 Nopember 2014 pukul 02.30 WIB di depan Mushola Al-Muhajirin Jalan Perintis Kemerdekaan Kuala Kabupaten Langkat.Perbuatan terdakwa Usaha Ginting.CS hakim menilai sangat sadis dengan cara mengayunkan kelewangnya ketubuh korban,sehingga korban meninggal ditempat.
Para terdakwa juga tidak bertanggung jawab usai melakukan membunuhan terhadap korban mereka melarikan diri.Pertimbangan hakim hal yang meringankan para terdakwa nihil.Karena terdakwa Arianto Sitepu sudah pernah dihukum perkara pembunuhan,sedangkan terdakwa Surya Darma Sitepu juga pernah dihukum perkara narkoba dan penganiayaan.
Terdakwa Usaha Ginting CS sebagaimana telah melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana telah memenuhi unsur ketua majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Usaha Ginting, Arianto Sitepu dan Surya Darma Sitepu masing - masing se umur hidup.
Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa, sebelumnya Tim JPU menuntut masing - masing terdakwa hukuman 19 tahun penjara.Selain menghukum para terdakwa baranga bukti berupa kaus warna coklat berlumuran darah disita untuk dimusnahkan.Sedangkan truk col diesel warna kuning BK 9446 DF yang dipergunakan terdakwa Usaha Ginting CS disita untuk Negara.
Sementara mobil TAF GT warna hitam BK 1685 EB yang dikenderai korban sebelum dibunuh dikembalikan kepada yang berhak melalui jaksa.”Setelah mendengar amar putusan yang dibacakan hakim, terdakwa Usaha Ginting mencucurkan air matanya di ruang sidang PN Stabat”
Atas putusan tersebut melalui penasehat hukumnya terdakwa Usaha Ginting CS langsung menyatakan banding, sementara tim JPU menyatakan pikir - pikir
Kasus pembunuhan yang menewaskan korban Azis Natangsa Tarigan, Kamis 6 Nopember 2014 pukul 02.30 WIB lalu di depan mushola Al - Muhajirin Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kuala Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat yang dilakukan oleh para terdakwa Usaha Ginting alias Saha (41), terdakwa 2 Arianto Sitepu alias Ngatur (28) dan terdakwa 3 Surya Darma Sitepu alias Cuplis(36) yang sempat menghebohkan warga Langkat Hulu tersebut.
Bermula korban bersama Yanto Bangun dan Kucana Perangin - angin saksi menggunakan mobil TAF GT BK 1685 EB milik korban dari Simpang Besadi Desa Beruam menuju salah satu warung di Jalan Perintis Kemerdekaan Kuala, dikejar para terdakwa yang menggunakan truk cool desel warna kuning BK 9446 DF sambil mengayunkan kelewang dan “berteriak bunuh -bunuh” .
Sidang beragendakan putusan yang dipimpin Nora G Pasaribu, SH, MH dibantu dua hakim anggota Laurenz S Tampubolon, SH dan Sunoto, SH, MKn dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat Parlin Hasudungan, SH dan Arif, SH.
Untuk menghidari hal yang tidak di inginkan, Usai diadili terdakwa Usaha Ginting langsung dibawa ketahanan Rutan Tanjung Pura.Tidak seperti biasanya. Usai disidangkan dimasukkan ke sel tahanan PN Stabat, menunggu tahanan lainnya selesai disidangkan baru dibawa sekaligus tahanan tersebut menggunakan mobil tahanan kejaksaan negeri Stabat.
Liputan : Prawito
Editing : DEC/MgE
