![]() |
| Illustrasi |
Selain menangkap tersangka SS (37) warga Jalan Bejo Muna Lingkungan IX Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, Kodya Binjai. Petugas juga menyita barang bukti satu plastik klip sedang yang berisi 2,5 gram sabu dan sebuah HP.
Informasi diperoleh, petugas menerima laporan dari masyarakat ada seorang yang mencurigakan, disebut-sebut memperjualbelikan narkoba kepada warga maupun penduduk pendatang di pinggir jalan Lingkungan XI Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat.
Selanjutnya, petugas meluncur kelokasi dimaksud dan langsung menangkap pelaku. Saat dilakukan penangkapan, personel menemukan barang bukti. Malam itu juga tersangka bersama dengan BB nya langsung di giring dan digelandang ke Sat narkoba Mapolres Langkat guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat AKP Ridwan ketika dihubungi wartawan via sambungan telepon seluler, Kamis (13/8) membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan pihaknya, setelah menerima laporan dari warga.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebut Ridwan, barang haram diperoleh dari Jeck di Asrama Abdul Hamid Medan dengan cara membeli seharga Rp. 2, 5 juta. “ Dari keterangan tersangka sabu ini dibeli di Medan dengan harga Rp 2,5 juta. Kemudian nanti dari harga tersebut diperoleh keuntungan Rp 250 ribu,” kara Kasat menjelaskan.
Liputan : Prawito
Editing : DEC/MgE

