• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Sunday, September 20, 2015

Gembong Ranmor dan Pengedar Narkoba Diamankan Polisi


Tampak ke lima tersangka, diapit petugas Kepolisian Sektor Pangkalan Brandan. (DELINEWSONLINE – GUNARSO SITORUS)
PANGKALAN BRANDAN – DELINEWSONLINE : Gembong curanmor dan pengedar narkoba MYS 38, Zf 33, ABn 38, DTs 24. Masing - masing warga Jalan Stasiun Kereta Api Kelurahan Brandan Timur Baru dan Gang Umar Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan Langkat. Termasuk DSp 32 penduduk Gang Beringin Tanjung Tiram Pasar 1 Batubara, diamankan petugas Kepolisian Sektor Pangkalan Brandan. Ketika tiga di antara ke lima tersangka, (MYS 38, Zf 33, ABn 38), sedang asik berpesta narkoba di kediamannya Jalan Stasiun Kereta Api Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan Langkat sekitar pukul 11.00 WIB Minggu pagi (20/9).

Sedangkan dua tersangka lainnya DTs 24 (perempuan) bersama DSp 32, diamankan petugas kepolisian sa’at mengendarai mobilnya hendak menuju kediaman DTs di kawasan Gang Umar Desa Pelawi Selatan. Menurut sumber kepolisian, ke lima tersangka tersebut di atas berhasil diamankan setelah sekian lama dinyatakan sebagai target Daftar Pencarian Orang ( DPO ). Akhirnya, kelima DPO yang tercatat sebagai gembong pencurian kendaraan bermotor dan pengedar narkoba, di wilayah hukum Kepolisian Sektor Pangkalan Berandan tersebut, berhasil dilumpuhkan pihak berwajib tanpa perlawanan.

Ke lima tersangka di antaranya MYS 38, merupakan target DPO petugas kepolisian terkait kasus pencurian kendaraan bermotor,  yang sangat meresahkan masyarakat Pangkalan Berandan. Dalam pemeriksaan petugas kepolisian, mengaku melakukan pencurian 8 unit kendaraan bermotor roda dua, berbagai merek. Dan barang hasil pencurian tersebut, diperjualbelikannya di Aceh, ujar tersangka MYS 38 kepada petugas kepolisian.

Informasi Masyarakat :
Penegasan Kepala Kepolisian Sektor Pangkalan Berandan AKP Amansyah Sembiring, penangkapan ke lima tersangka tersebut di atas, berkat informasi yang disampaikan masyarakat ke institusinya. Menyikapi informasi masyarakat dimaksud, Kapolsek Pangkalan Brandan tanpa membuang waktu segera menerjunkan personelnya ke beberapa titik Tempat Kejadian Perkara (TKP). Artinya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan para tersangka MYS 38, Zf 33, ABn 38, DTs 24 serta DSp 32.

Barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian dari tangan kelima tersangka, di antaranya 4 kilogram ganja kering, satu unit timbangan, sabu – sabu 7 paket kecil dan satu unit mobil Fanther berwarna silfer bernomor Polisi (BK) 1134 FZ. Berikut uang hasil penjualan narkoba senilai Rp 390 ribu. Kini ke lima tersangka dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Pangkalan Berandan untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya.

Liputan : Gunarso Sitorus
Editing  : Editor Excutief

Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video