![]() |
| Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH, usai mengikuti sidang Paripurna dan menjelang penandatanganan Persetujuan Perda P - APBD Langkat Tahun Anggaran 2015, Selasa (22/9). (DELINEWSONLINE – BONO YUDHA) |
Hadir dalam sidang paripurna tersebut Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH bersama dengan Sekda H. Indra Salahudin serta sejumlah SKPD dijajaran Pemkab. Langkat, selain itu, tampak juga perwakilan Unsur Forkopimda yang ikut menyaksikan jalannya sidang.
Diperkirakan lebih kurang 120 menit, sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Terbit Rencana SE didampingi para wakil ketua dan seluruh fraksi, menyatakan setuju dengan Perda tersebut.
Kemudian secara bersama, bupati dan Ketua DPRD Langkat menandatangani Perda yang diberlakukan sejak tanggal ditetapkannya perda dimaksud. Dengan catatan agar Pemerintah Kabupaten Langkat, dapat menggerakkan pembangunan yang lebih maju ke depannya, melalui Perda tersebut.
Usai sidang, Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan, yang telah berusaha semaksimal mungkin mempelajari, memahami dan menetapkan Perda tersebut. H Ngogesa Sitepu SH berharap, semoga pembangunan di Langkat dapat berjalan lebih maksimal. “Sinergitas Eksekutif dan Legislatif merupakan gambaran kesuksesan pembangunan Langkat di masa mendatang”, tegas bupati.
Di antara Perda yang disetujui anggota DPRD Langkat, pendapatan semula Rp 1.577.799.093.361 menjadi Rp 2.017.699.111.462. Artinya dari sebelumnya terjadi total penambahan berkisar Rp 439.000.018.101. Sedangkan total belanja semula Rp 1.615.157.812.265 menjadi Rp 2.235.923.112.042.22. atau pertambahannya mencapai angka Rp 620.765.299.777,22.
Liputan : Bono Yudha
Editing : Editor Excutief

