![]() |
| Illustrasi |
BM SE (Karyawan PTPN 2 Kebun Bukit Lawang) Kecamatan Bahorok, yang disebut - sebut baru menjabat staf PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Tanjung Keliling Kecamatan Salapian. Dituding secara sengaja memalsukan Kepala Surat dan stempel Direktur PT LNK, untuk memperoleh pencairan konpensasi dana kompensasi, survey Seismic PT Pertamina EP Jakarta tersebut. Mengakibatkan PT LNK tempatnya bekerja, menderita kerugian mendekati angka Rp 1 Miliar, atau 970 juta rupiah tunai.
Terungkapnya penggelapan dana kompensasi, survey Seismic Pertamina EP Jakarta tersebut bersumber pelaporan PT LNK (Persero). Dikarenakan mengaku curiga, dengan aliran dana kompensasi Pertamina, yang telah melakukan survey melintasi sejumlah areal perkebunan PT LNK, mulai Kecamatan Wampu, Kuala hingga ke kawasan Bekiun.
Ironinya, dana yang seharusnya dikucurkan untuk PT LNK (Persero) tidak kunjung cair dan malah beralih ke tangan BM SE. Diduga keras turut melibatkan beberapa oknum lain, dalam upaya pencarian dana kompensasi, survey Seismic PT Pertamina EP Jakarta dimaksud. Justeru demikian, aparat kepolisian Sektor Stabat yang sedang memeriksa BMSE, masih bekerja keras melakukan penyidikan. Terkait beberapa nama pelaku lainnya, yang turut andil dalam penggelapan tersebut, masih dirahasiakan petugas.
Kapolres Langkat Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Asmoro MH SIK melalui Kapolsek Stabat Ajun Komisaris Polisi Edi Sukamto, ketika dikonfirmasi wartawan via telepon genggam Minggu (20/9). Membenarkan melakukan penangkapan dan menahan BM SE, terkait pelaporan dugaan penggelapan dana kompensasi seismic Pertamina milik PT LNK. Ketika itu melakukan survei ke sejumlah wilayah, yang umumnya berada di Kecamatan Wampu. Maksudnya dimulai dari kawasan Kebun Basilam, Bukit Lintang, Kebun Tanjung Beringin, termasuk Gohor Lama.
Kemudian pelaku untuk dapat mencairkan dana kompensasi seismic Pertamina tersebut, pelaku sekitar (2/9) lalu di tahun ini dengan sengaja tanpa prosedur menggunakan stempel palsu, layaknya BM SE bertindak atas nama Direktur PT LNK. Anehnya setelah dilakukan pencairan dana kompensasi seismic Pertamina tersebut, uang tunai mendekati angka Rp 1 milyar dimaksud, tidak diserahkan BM SE kepada PT LNK. Mengakibatkan perusahaan KSO PTPN II dengan Perkebunan Malaysia tersebut, menderita kerugian nilai tunai Rp 970 Juta.
Mengakhiri wawancara, Ajun Komisaris Polisi Edi Sukamto menegaskan, “Kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan belum dapat memberikan keterangan secara rinci, termasuk barang bukti lainnya yang berhasil disita“, tuturnya.
Liputan : Prawito
Editing : Editor Excutief

