STABAT - DELINEWSONLINE: Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Bagian Tata Pemerintahan selenggarakan rapat Percepatan Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di ruang pola kantor bupati, Rabu (23/9). Rapat dipimpin langsung, Assiten I Bidang Administrasi Pemerintahan Abdul Karim didampingi Kabag Tapen Rajanami dan Kabag Hukum Khairul Fuad. Para peserta rapat terdiri Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat, termasuk seluruh camat di daerah ini.
Rapat tersebut di atas dilaksanakan, guna membahas pelaksanaan ‘Paten’ bertujuan untuk meningkatkan pelayanan khususnya terhadap masyarakat. Dengan ketentuan di dalam pelaksanaan rapat dimaksud, dilakukan pembahasan pelimpahan sebahagian kewenangan bupati kepada camat. Selaku kepala pemerintahan, yang berada di bawah naungan ‘Kepala Daerah’.
Abdul Karim Assiten I Bidang Administrasi Pemerintahan, atas nama Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH menegaskan; ‘Tujuan pelaksanaan rapat tersebut, untuk memberi penjelasan kepada para camat se Kabupaten Langkat, betapa penting perannya sa’at ini dan demikian besar bagi kemajuan, maupun peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Tegas Abdul Karim Assiten I Bidang Administrasi Pemerintahan, salah satu di antaranya pengambilan keputusan yang berkaitan dengan masalah skala kecamatan. Kesimpulannya agar dapat diselesaikan dengan baik di kecamatan, sehingga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah kian meningkat dan lebih baik.
Dikesempatan tersebut Abdul Karim mempertegas, ketertiban Administrasi akan terwujud jika segenap camat menjalankan kewajibannya, secara optimal. Karena sangat terkait dengan kepemimpinan camat dan pengendaliannya, tentang pertanggungjawaban Paten, tutur Abdul Karim.
“Alasan Abdul Karim camat sebagai perpanjangan tangan bupati, merupakan barometer kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat kabupaten. Justeru demikian, betapa penting segenap camat di daerah ini, agar menjalankan kewajibannya seoptimal mungkin.
Sementara penjelasan Kabag Tapem Rajanami, rapat ‘Paten’ dilaksanakan berdasarkan bunyi Undang - Undang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4/2010. Dan Langkat akan berupaya mentrapkannya, di tahun 2016 mendatang. Dikarenakan, masyarakat akan merasakan manfa’atnya semakin mudah mendapatkan akses pelayananan, sekalipun melalui pemerintahan di tingkat kecamatan.
Harapan Rajanami selaku Kabag Tapem, “semoga program ini dapat berjalan dengan efektif, sehingga apa yang menjadi keluhan masyarakat terhadap pelayanan di masa lalu dapat teratasi”, tandas Rajanami di depan peserta rapat Paten.
Liputan : Bono Yudha
Editing : Editor Excutief

