Pada sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum Febrina Sebayang SH MH dan Teti Tampubolon SH MH menjerat terdakwa Marni, dengan pasal 368 jo pasal 369 KUHPidana. Karena terdakwa Jumat 26 Juni 2015, melakukan pemerasan terhadap saksi korban Mahendra penduduk Stabat sebesar Rp 5 juta, alasan menyetop berita tentang proyek saksi korban agar tidak dilanjutkan.
Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi korban, yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum tersebut, dipimpin ketua majelis hakim Irwansyah P Sitorus SH MH dibantu dua anggota majelis. Namun sidang perkara dugaan pemerasan tersebut “diwarnai intrupsi jaksa, menyatakan keberatan Penasehat Hukum terdakwa berulang - ulang pertanyaannya kepada saksi korban, padahal saksi korban tidak menerangkan apa yang ditanyakan terdakwa”
Dihadapan sidang saksi korban dibawah sumpah menerangkan, Senin 22 Juni 2015 saya Mahendra (saksi korban) dihubungi Syaiful Amri via hp. Memberitahukan, kalau pekerjaan proyek saya Mahendra (saksi korban) diberitakan koran. Kata Syaiful Amri, saya Mahendra (saksi korban), menjual belikan proyek.
Kemudian, proyek yang saya Mahendra (saksi korban) kerjakan di Kecamatan Pematang Jaya, dituding tidak selesai. Sa’at hakim menanyakan sempat baca korannya? Saksi korban menjawab, ‘sempat pak hakim’, disamping berita yang saya baca ada foto terdakwa Toyeb Riadi, berpakaian mirip pakaian jaksa ujar Mahendra (saksi korban).
Selanjutnya melalui Syaiful Amri, terdakwa Marni dan Toyib Riadi minta bertemu dengan saya Mahendra (saksi korban), Kamis 25 Juni 2015 di kantin belakang kantor Bupati Langkat. Setelah saya Mahendra (saksi korban) bertemu dengan terdakwa, Marni mengatakan ‘kami tim dari media ada 7 orang untuk menyetop berita agar tidak berlanjut’. Lalu terdakwa minta uang kepada saya Mahendra (saksi korban), senilai Rp 10 juta.
Saya Mahendra (saksi korban), merasa keberatan karena tidak punya uang sebanyak yang diminta terdakwa. Kemudian terdakwa menurunkan permintaannya, menjadi Rp 7 juta. Namun demikian saya Mahendra (saksi korban), tetap merasa keberatan karena proyek yang saya kerjakan itu selesai, artinya tanpa masalah.
Pada sa’at itu juga terdakwa Toyib Riadi mengatakan, ‘kalau tidak diselesaikan nanti saya lanjutkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang akhirnya masuk penjara’. Dan tiba - tiba ada mobil datang, lalu terdakwa membubarkan diri pembicaraan pun terputus.
Kesimpulannya terdakwa Toyib Riadi minta Rp 5 juta melalui Syaiful Amri dan bertemu di hutan kota (Titi Penceng) di Jalan Proklamasi Stabat. Akhirnya saya Mahendra (saksi korban) berupaya mencari pinjaman, sesuai permintaan terdakwa.
Dikarenakan merasa diperas para terdakwa, saya Mahendra (saksi korban) lapor pada polisi. Menanggapi laporan yang saya Mahendra (saksi korban) sampaikan, kata polisi itu pemerasan. Justeru demikian setelah uang saya Mahendra (saksi korban) serahkan kepada Toyib Riadi, polisi segera datang mengamankan kedua terdakwa.
Liputan : Prawito
Editing : Editor Excutief

