Paparan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Stabat Henderi SH MH, Senin (5/10) kepada sejumlah wartawan media cetak maupun eletronik di ruang aula kantor Kejari dalam rangka Temu Pers (Gathering Press). Dalam memaparkan perkara-perkara yang telah ditanganinya dihadapan sejumlah wartawan Kajari Stabat didamping Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Ilhamd Wahyudi SH MH, Kasi Intel Jhon Leo Hutagalung SH MH, Kasi Pidsus dan Kasi Datun.
Lanjut Henderi, pada tahun 2015 ini tindak pidana umum sebanyak 2014 perkara yaitu perkara pencurian, penipuan/penggelapan, pengeroyokan, cabul, pengerusakan dan narkoba yang paling krusial. Memang pada awal - awal tahun perkara narkoba meningkat dratis, tapi sekarang sudah menurun.
Dikatakan Kajari Stabat Henderi selain penangani perkara Kejari Stabat ini sudah MOU dengan BPJS, PDAM Tirta Wampu, PLN dan Pemdes Pemkab Langkat, Camat dan Kades se-Kabupaten langkat. Intinya kita jangan sampai Kades nanti masuk penjara dalam hal penerimaan aliran dana Dana Desa (DD) dari pusat yang jumlahnya Rp 1 miliaran lebih per desa. Dan hasil MOU dengan PDAM maupun PLN dalam masalah penangihan rekening yang menunggak insya Allah terealisasi.
Menjawab pertanyaan wartawan, terkait perkara perambahan hutan manggrove yang sudah ditangani Polres Langkat, atas nama tersangkanya Akiang alias Wagimun Jalan Jenderal Sudirman Stabat. Kajari Stabat Henderi mengatakan, bahwa perkara tersebut sudah menerima limpahan dari Polres langkat, karena masih kurang bukti kita P 19 kembalikan ke Polres langkat untuk dilengkapi, namun sampai sekarang tidak pernah kembali dilimpahkan, jadi SPDP nya kita kembalikan dan kita hapus nomor register perkaranya. Tapi sekarang tetang hutan manggruve tidak masuk dalam KUHP itu ada UU perkebunan dan wewenang BKSDA dan polisi kita hanya mengawasi jawab Kajari.
Liputan : Prawito & R Mulyono
