![]() |
| Legimin dan Syahruddin saat mencari udang di pinggiran tanggul yang baru selesai dibangun perambah hutan mangrove. (DELINEWSONLINE - PRAWITO) |
Akibat alih pungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit, semua paluh kecil ditutup sang pengusaha menggunakan alat berat (becho). Akhirnya masyarakat nelayan mengeluh kehilangan mata pencaharian. Karena tak punya lahan untuk menangkap ikan,udang maupun kepiting.
Demikian pengakuan Legimin, Syahrudin beserta Dwi, menjawab pertanyaan Prawito dan R Mulyono wartawan Delinewsonline Biro Langkat Hilir, seusai mereka mencari kepiting dipinggiran bendungan, yang baru saja selesai dikerjakan Al pengusaha kebun sawit, sepekan terakhir.
Menurut pengakuan mereka, “kami warga di sini hanya bisa berdoa agar pemerintah segera membuka bendungan itu, mengembalikan fungsikan hutan mangrove agar kawasan pinggiran pantai tampak hijau sebagaimana semula”.
Kekhawatiran masyarakat nelayan, “apabila pemerintah daerah tetap tutup mata alias membebaskan para pengusaha mengalih pungsikan hutan mangrove menjadi kebun kelapa sawit”. Kami sebagai masyarakat nelayan yang sudah bertahun – tahun menghuni kawasan pantai, mau cari makan dimana sementara seluruh paluh ditutup para pengusaha, tutur nelayan balik bertanya.
Kata Syahrudin dan Dwi, dahulunya hutan kawasan pantai termasuk anak sungai, ditumbuhi hutan mangrove berupa pepohonan bakau, lenggadai, nirih, mata buaya dan api-api. Sehingga anak sungai termasuk paluh di lingkungan kawasan pantai, merupakan tempat berkembang biaknya habitat udang, kepiting dan ikan.
Ternyata tempat berkembang biaknya habitat udang, kepiting dan ikan tersebut, kini sudah punah. Padahal dampak punahnya sumber mata pencaharian kami sebagai nelayan sa’at ini, tidak terlepas mengancam kehidupan anak dan cucu kami di masa datang.
Kasus perambahan hutan mangrove yang dilakukan Al warga Stabat tersebut, kata Syahrudin dan Dwi sudah mereka laporkan ke instansi terkait dan kepada penegak hukum, tapi menurutnya belum ada tindakan. Dugaan mereka sementara, penegak hukum tidak berpihak kepada masyarakat, tetapi lebih mengutamakan kepentingan pelaku perambah hutan.
Harapan Syahrudin dan Dwi kepada penegak hukum (Polres Langkat), agar menghentikan kegiatan perambahan hutan mangrove di Pasar Rawa Gebang, tepat waktu sebelum terlambat. Sedangkan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten Langkat, hingga berita ini dikirim ke meja redaksi belum berhasil dikonfirmasi.
Liputan : Prawito/R Mulyono.
Editor : Excutive Editor

