![]() |
| Terdakwa (1) Sayuti (24), ketika diadili di ruang Garuda sidang PN Stabat, Selasa (13/10). (DELINEWSONLINE - PRAWITO) |
![]() |
| Hendra Syahputra alias E’en (24) terdakwa (3), sa'at diadili di ruang Garuda PN Stabat, Selasa (13/10). (DELINEWSONLINE - PRAWITO) |
![]() |
| Supriadi alias Udun (23) ketika diadili di ruang Sidang Garuda PN Stabat sebagai terdakwa (2), Selasa (13/10). (DELINEWSONLINE - PRAWITO) |
![]() |
| Keluarga korban ketika mengikuti jalannya sidang dikawal polisi di ruang sidang Garuda PN Stabat, Selasa (13/10). (DELINEWSONLINE - PRAWITO) |
Karena keluarga korban ngamuk, ketika mendengar putusan hakim menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa Sayuti (24) dan Supriadi alias Udun (23) masing – masing 15 tahun penjara denda Rp 3 miliar subsider kurungan 1 tahun. Kemudian terdakwa Hendra Syahputra alias E’en (24) divonis 13 tahun denda Rp 3 miliar subsider kurungan 1 tahun. Disertai ejekan keluarga terdakwa, terhadap ahliwaris korban di ruang pengadilan seusai sidang.
Padahal di awal sidang, ketika majelis hakim secara bergantian membacakan amar putusan terhadap ketiga terdakwa, keluarga korban yang mengikuti jalannya proses sidang di ruang Garuda Pengadilan Negeri Stabat, suasana cukup aman dan tertib.
KELUARGA TERDAKWA SOMBONG
Artinya keluarga korban sempat memperlihatkan kegembiraannya, sembari bertepuk tangan sa’at mendengar anggota Majelis Hakim (2) Rifa’i SH yang berbeda pendapat dengan Ketua dan anggota Majelis Hakim (1). Menyebutkan terdakwa Sayuti, sebagai otak pelaku perkosaan terhadap korban, kemudian membakarnya hingga tewas.
Menurut amar putusan yang dibacakan Rifa’i SH, perbuatan terdakwa Sayuti tidak manusiawi, biadab dan sangat kejam. Hakim Rifa’i SH menyatakan terdakwa Sayuti terbukti bersalah, sebagaimana bunyi pasal 80 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35/2014, Tentang Perlindungan Anak. Pertimbangan Hakim, korban masih berusia 17 tahun dan terdakwa Sayuti pantas dihukum mati.
Sebaliknya setelah keluarga korban, mendengarkan putusan Ketua Majelis Hakim Yona Ketaren SH menghukum terdakwa Sayuti selama 15 tahun, denda Rp 3 miliar subsider kurungan satu tahun. Keluarga korban terlihat kecewa, terlebih lagi ketika dipicu dengan ejekan serta tantangan keluarga terdakwa di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Stabat.
KESIGAPAN POLRI
Sehingga susana yang semula tenteram damai, berubah menjadi ricuh. Lalu diiringi teriakan keluarga korban menuding hakim tidak adil. Dikarenakan harapan keluarga korban, agar hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dihukum mati. Realitanya bak kata pribahasa “bagaikan panggang jauh dari api”.
Namun kesigapan personil Polres Langkat pantas diacungkan jempol. Kericuhan di ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Stabat tak berlangsung lama, akhirnya berhasil ‘diredam’ seketika. Selain keberhasilan personal Polres Langkat, mengawal ketat jalannya persidangan. Personal Polres Langkat mampu mengendalikan keluarga korban, dengan cara memberikan pengertian dan kepulangan merekapun mendapat kawalan para pihak berwajib.
JPU PIKIR - PIKIR
Kesimpulannya perbedaan pendapat, antara Majelis Hakim dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan Hakim lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamd Wahyudi SH MH Harry SH dan Boston SH. Sebagaimana sebelumnya, masing – masing terdakwa Sayuti (24) dan Supriadi alias Udun (23) yang dituntut hukuman seumur hidup, lalu terdakwa Hendra Syahputra alias E’en (24) diancam 17 tahun penjara.
Argumentasinya, para terdakwa dibuktikan sebagaimana bunyi pasal 340 KUH Pidana, tentang pembunuhan berencana. Sementara hakim beda pendapat, mengingat ketiga terdakwa terbukti melanggar bunyi pasal 80 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35/2014, Tentang Perlindungan Anak. Justeru demikian, Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Liputan : Prawito/R Mulyono
Editor : Excutive Editor





