CATATAN : TIM LIPUTAN DELINEWSONLINE BIRO LANGKAT HILIR
Kasus dugaan pemerasan, melibatkan Mar (31) oknum wartawati salah satu mingguan, bersama STR (44) mengaku anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sidang lanjutan, yang kesekian kalinya digelar di Pengadilan Negeri Stabat pekan lalu (13/10), memasuki babak baru. Terdakwa Mar (31) mengakui, jika dirinya hanya sebatas penerima uang yang sudah disefakati senilai Rp 5 juta.
Namun di depan persidangan, terdakwa Mar berupaya menyingkap ringkasan kronologi serah terima uang senilai Rp 5 juta tersebut, antar Mahendra dan Saiful Amri kepada terdakwa STR sebelum terjadinya kesefakatan.
Maksud Mar, awalnya Mahendra selaku rekanan (kontraktor), mengajukan pertanyaan yang nadanya memberikan tawaran damai. “Berapa yang kalian mau, agar pekerjaan saya tidak lagi diberitakan”, demikian tutur Mar menirukan ucapan Mahendra.
Justeru pertanyaan Mahendra yang bernada tawaran tersebut, terdakwa Mar langsung menjawab, ‘ya’. Dan kami minta Rp 10 juta kepada Mahendra, ungkap Mar singkat di depan persidangan.
Sebaliknya kata Mar, “Mahendra dan Saiful Amri tetap menawarkan Rp 5 juta, hingga terjadi sebuah kesepakatan”. Lalu ditindalanjuti Mahendra menyerahkan uang tunai sejumlah tawaran terakhir, kepada rekannya terdakwa STR.
Kemudian Mar melanjutkan penjelasannya di persidangan, usai terdakwa STR menerima pemberian uang Rp 5 juta tersebut. Ketika itu salah seorang oknum Polres Langkat, bergebas keluar dari mobil Mahendra, sembari mengacungkan senjata.
Tak berselang lama, sejumlah oknum Polres Langkat lainnya datang, seketika itu juga bertindak mengelandang kami ke markas satuannya, di Jalan Proklamasi Stabat, tegas Mar.
Sidang lanjutan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Irwansah P Sitorus SH MH yang dibantu dua anggotanya, mengajukan pertanyaan terhadap korban Mahendra dan Saiful Amri, terkait alasan pemberian uang kepada terdakwa STR maupun Mar.
Konsekwensinya, ‘pertanyaan hakim terhadap korban Mahendra’, "Jika pekerjaan saudara tidak bermasalah, mengapa mau memberikan uang sebanyak Rp 5 juta kepada Mar (31) dan TR (44)”.
Menyikapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim, “Mahendra mengaku memberikan uang senilai Rp 5 juta Kepada STR dan Mar di hutan Kota Stabat, agar pekerjaannya yang dikatakan bermasalah tersebut, tidak dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara”.
Berikutnya korban Mahendra mengatakan, sebelumnya STR dan Mar minta Rp 10 juta kepada saya. Tapi saya tidak sanggup memberikan sejumlah yang diminta STR dan Mar, akhirnya terjadi kesepakatan Rp 5 juta, ujar korban Mahendra di depan hakim.
Sementara Saiful Amri dihadapan Ketua Majelis Hakim, memberikan keterangan berbeda dari rekan bisnisnya Mahendra. Pengakuan Saiful Amri melakukan penyerahan uang senilai Rp 5 juta kepada STR dan Mar, bersamaan dengan hadirnya salah seorang oknum Polres Langkat secara mendadak di lokasi Hutan Kota Stabat.
Sedangkan keterangan Mahendra, pemberian uang tersebut di atas sebelumnya, didahului tawar - menawar antar saksi korban, dengan terdakwa STR dan Mar. Ironinya sa’at Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH MH, mempertanyakan seputar kronologi terkait pemerasan kepada Mahendra, yang di lakukan STR. Saksi korban Mahendra tidak didampingi Praktisi Hukum tersebut, terlihat gelisah.
Giliran Praktisi Hukum Yuni Nasution SH, mengajukan pertanyaan kepada Mahendra, terkait pemberitaan proyek pengerasan jalan sepanjang 1,5 kilometer x lebar 3,5 meter, di Desa Limau Mungkur Kecamatan Pematang Jaya. Di dalam pemberitaan media cetak tersebut, ditulis ‘seseorang berinisial M ternyata juga pemilik Cv JG’.
Hingga Praktisi Hukum Yuni Nasution SH, mempertanyakan alasan keberatan Mahendra terhadap penulisan pemberitaan dimaksud. "Apakah Mahendra sudah membuat ‘Hak Jawab atau Sanggahan, kepada media cetak yang menyiarkan proyek dimaksud”.
Pertanyaan berikutnya, “apakah Mahendra mengetahui bunyi Undang - Undang Republik Indonesia, Tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999”.
Mahendra yang dihantui perasaan gelisah, spontan saja mengatakan ‘tidak tau’, menimpali pertanyaan Praktisi Hukum Yuni Nasution SH di persidangan. Kesempatan tersebut, Praktisi Hukum Yuni Nasution SH dengan nada keras mengingatkan Mahendra.
"Artinya anda tidak mengetahui dan memahami hukum, sebaiknya jangan asal lapor saja”. Seharusnya saudara Mahendra mempelajari dan memahami dengan cermat, bunyi Undang - Undang Republik Indonesia Tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Karena di dalam Undang – Undang tersebut dijelaskan, terutama yang menyangkut ‘keberatan terhadap pemberitaan berbagai jenis media’. Utamakan menyampaikan Hak Jawab ke media terkait, tegas Yuni Nasution SH.
Editing : Excutive Editor

