• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Monday, October 26, 2015

Menyikapi Kasus PT Starindo Prima dan Protes Pinca FSP KAHUT - KSPSI

Pemred Delinewsonline.com
                                        
                                            Oleh  : drg Tony Hermansyah
                    (Kabid Ketenagakerjaan DPP Asosiasi Masyarakat Pers Sumatera Utara)
Kasus yang terjadi di PT Starindo Prima beraktifitas bisnis di seputaran Tanjung Morawa B Kabupaten Deli Serdang sudah berjalan 2 tahun. Pekerja telah menyerahkan persoalannya kepada Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Deli Serdang, disingkat PC. FSP Kahut – KSPSI.

Upaya hukum untuk menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial sudah dilakukan secara bipartit dan berlanjut ke tripartit, namun ada kesan “tarik ulur” kepentingan Para Pihak yang bertikai. Hal ini terlihat dari proses hukumnya dan belum ada keputusan yang jelas dari pihak Disnakertrans Sumut. 


Hasilnya, Pekerja tetap saja belum menikmati apa arti kebenaran dan keadilan sesuai amanat UURI Nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Padahal undang-undang ketenagakerjaan dibuat adalah dengan menimbang bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, pekerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan dan bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

Agaknya penerapan hukum dari substansi UU Ketenagakerjaan masih “jauh panggang dari api”, bagaimana kehidupan pekerja bisa mencapai tingkat sejahtera dan makmursedangkan mencari kebenaran dan keadilan saja “jalan” mereka terkesan dihalangi.

Apa yang dituntut oleh pekerja PT. Starindo Prima melalui serikat pekerjanya bukanlah hal yang berlebihan, yakni menuntut haknya tentang : 1) upah kerja yang diberikan perusahaan  dibawah UMR; 2) tidak menerima upah kerja lembur ; 3) dugaan anti Serikat Pekerja dan beberapa lagi tuntutan lain yang terkait hak-hak buruh yang dilanggar perusahaan.

Pertanyaannya, apakah pekerja yang menuntut hak-haknya merupakan hal yang berlebihan dan belum ada hukum yang menjadi acuan sehingga menjadi sangat sulit diselesaikan oleh Disnakertrans Sumut? 


Pekerja menuntut PT Starindo Prima pasti ada sebab yang nyata dan sudah tentubukti untuk menguatkan  dalil - dalil tuntutannya telah dipersiapkan dan diserahkan kepada institusi yang berwenang untuk mengambil keputusan. Acuan hukumnya tidak ada yang tidak jelas. Namun setelah 2 tahunkeputusannya belum ada dan proses hukumnya seperti bermain “bola pimpong”.

Kenapa? Jika berandai-andai, tidak menutup kemungkinan adanya “pihak luar” yang mempunyai kepentingan telah melakukan intervensi dari sisi jabatannya, pengaruh kekuatannya atau adanya “upaya pendekatan” pengusaha ke institusi pengambil keputusan.

Jelasnya, kenyataan yang terjadi sampai saat ini bahwa keputusan belum terwujud padahal dasar hukum untuk memutus perkara sangat jelas ada dalam undang -undang ketenagakerjaan dan serikat pekerja, kemudian ada kepmen dan keputusan gubernur yang secara tegas dan jelas mengaturnya.

Jawaban pastinya, ada dalam hati nurani, ketika hati nurani enggan bicara kebenaran dan keadilan, atau ketika hati nurani telah tercemar oleh adanya intervensi “pihak luar” yang mempunyai kepentingan, inilah hasilnya. Semua menjadi terkatung-katung tanpa kepastian hukum.

Gejolak terus terjadi. Pihak yang tidak mengerti persoalan pasti menuding buruh sebagai komunitas pemberontak. Padahal penyelesaiannya nggak sulit. Nggak percaya? Mari kita buat UURI no. 13/2003 sebagai lokomotif kereta api kemudian letakkan, dan jalankanlah sesuai dengan waktu keberangkatan diatas“rel” nya untuk menuju destinasi yang ditentukan.

Waktu kedatangan pasti dapat “terukur” dan ketika berjalan ke tempat tujuannya, apa saja dan siapa saja yang melintang di rel tersebut pasti akan terlindas. “Masinis” nya…..?? ya pihak Dinas Tenaga Kerja.

Jika pihak Disnakertrans Sumut tidak ingin disebut sebagai pihak yang diduga sebagai penerima gratifikasi, impoten dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, institusi pemerintah yang membiarkan “Dracula” menghisap darah pekerjanya atau apapun tudingan negatif lainnyadalam menangani kasus PT Starindo Prima, maka disarankan untuk segera mengambil sikap yang tegas, jelas dan netral dalam fungsinya sebagai Pengawas Ketenagakerjaan dan pemutus Perselisihan Hubungan Industrial.

Jangan membuat kasus ini memunculkan “Panglima Talam” yang memanfaatkan situasi dan menjadi sumber fitnah. Kemudian, memperhatikan Surat Panggilan Kedua yang dibuat Disnakertrans Sumut kepada Nurdianto, Ketua PUK F - SPSI - Kahut K - SPSI tertanggal 8 Oktober 2015 untuk hadir di ruang Korwas PPNS, Ditreskrimsus Polda SU pada tanggal 19 Oktober 2015.

Untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara Tindak Pidana Pelanggaran Peraturan Perundang - Undangan Ketenagakerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam : a) Pasal 90 ayat (1) jo Pasal 185 ayat (1) UU No 13/2003…..dan seterusnya; b) Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 187 UU No 13/2003….. dan seterusnya, terkesan tidak tegas dan ada tindak pidana lain yang disembunyikan dalam surat dimaksud.

Hal ini dapat diperhatikan : Pertama, dalam pasal 185 UU Ketenaga - kerjaan, substansinya jelas menyatakan bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 90 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 400 juta. 


Dan tindak pidana dimaksud merupakan tindak pidana kejahatan, dan pasal 187 UU Ketenagakerjaan substansinya adalah tentang pelanggaran pasal 78 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan 12 bulan dan atau denda paling banyak Rp. 100 juta, dan tindak pidana dimaksud merupakan tindak pidana pelanggaran.

Namun pihak Disnakertrans Sumut dalam setiap Surat Panggilannya tidak pernah mencantumkan secara lengkap jenis tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Starindo Prima.Penulisan jenis tindak pidana yang lengkap perlu dicantumkan dalam setiap surat panggilan agar terkesan lebih jelas dan tegas dalammenegakkan kebenaran dan keadilan.

Kedua, ada tuntutan pekerja terkait dengan pelanggaran pasal 43 ayat (1) jo pasal 28 UU. No. 21/2000 Tentang Serikat Pekerja yang diduga telah dilakukan oleh PT. Starindo Prima, namun sepertinya tuntutan ini sengaja diabaikan padahal dalam surat panggilan sebelumnya di tahun 2014,Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan selaku Penyidik PNS Disnakertrans Sumut masih mencantumkan pelanggaran pasal 43 ayat (1)dimaksud.

Jika kita bandingkan dengan penegakkan peraturan perundang-undangan lainnya seperti; undang-undang tentang psikotropika, perlindungan perempuan dan anak, kelistrikan dan lain-lainnya yang sedemikian antusias institusi terkait menegakkannya, mengapa institusi terkait tentang undang – undang ketenagakerjaan seperti tidak ada motivasi untuk menegakkannya, padahal sudah jelas ada sanksi administrasi dan ketentuan pidananya.

Hal yang wajar jika M. Sahrum selaku Ketua F.SP.Kahut-K.SPSI Kab. Deli Serdang melakukan protes dalam suratnya ke Presiden RI, Plt Gubernur Sumut, Kapolda SU, Kepala Disnakertrans SU. Jika masih menemui jalan buntu, ada upaya Mogok Kerja yang diatur dalam UURI No. 13/2003 dari pasal 137 sampai dengan 145. Jangan takut ditangkap, dipecat dan diberikan sanksi atau Surat Peringatan (SP).

Sepanjang Buruh/Pekerja bersikap profesional melakukan Mogok Kerja atau Unjuk Rasa sesuai dengan prosedur pasal 140 dan 141, siapapun tidak ada yang dapat menghalangi dan menangkap atau menahan peserta Unjuk Rasa (perhatikan pasal 143).Jadilah pekerja yang beretika dan profesional dalam memperjuangkan nasib yang tertindas dan menegakkan hukum ketenagakerjaan. Selamat berjuang!. (***)

Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video