![]() |
| Batu pilar tanda Batas Langkat dengan Deli Serdang di di areal Perkebunan Sawit PT Serdang Hulu (Persero). (DELINEWSONLINE - PRAWITO) |
Perkara perdata, yang digelar Pengadilan Negeri Stabat Kamis (22/10) tersebut di atas, disebut sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS). Merupakan pemeriksaan langsung, terhadap objek perkara di Desa Tanjung Gunung Kecamatan Sei Bingai Langkat, berdasarkan register perkara nomor 7/Pdt.G/2015/PN - Stb.
Namun sebelum sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH MH terlebih dahlu menyampaikan pemberitahuan kepada semua pihak penggugat, maupun tergugat, serta masyarakat pengunjung. Sidang lapangan tersebut hanyalah Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek perkara, bukan penentu ‘siapa yang kalah dan menang’.
Maksud Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH MH, mengingatkan semua pihak harus mampu menahan diri dan berperilaku tertib. Agar proses ‘Pemeriksaan Setempat’ dapat berjalan sesuai harapan kita semua, tegas Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH MH.
Sidang lapangan, yang digelar Pengadilan Negeri Stabat Kamis (22/10) tersebut, berdasarkan permintaan 17 warga Desa Tanjung Gunung (pengugat) yang didampingi tim pengacara mereka, masing – masing Rosfiana Tanjung SH dan M Yusuf SH MH.
Karena ke 17 warga Desa Tanjung Gunung (pengugat), yang diwakili Ngadap Surbakti (58), Patut Sembiring (56), Imanuel Surbakti (33), Limana Surbakti (34) dan Senin Surbakti (40). Mengklaim tanah perkampungan dan perladangan milik mereka seluas 764 hektar, dicaplok PT Serdang Hulu (Persero).
Justeru karena perkara tersebut di atas, ke 17 warga Desa Tanjung Gunung melalui kuasa hukum mereka (Rosfiana Tanjung SH dan M Yusuf SH MH); Mengajukan gugatan perdata, terhadap Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI berkedudukan di Jakarta, sebagai tergugat I.
Kemudian terhadap Kepala BPN RI Cq Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara di Medan sebagai tergugat II. Lalu Kepala Kantor Pertanahan Langkat di Stabat sebagai tergugat III, sedangkan PT Serdang Hulu (Persero) di Medan sebagai tergugat IV.
Dalam ‘Pemeriksaan Setempat’, objek perkara yang dilakukan majelis hakim. Mengingat objek perkaranya satu dengan yang lain sangat berjauhan dan sulit, terutama medannya di pegunungan sehingga tidak mungkin terselesaikan dalam satu hari.
Ngadep Surbakti, didampingi kuasa hukumnya Rosfiana Tanjung SH serta M Yusuf SH MH. Hanya mampu menunjukkan lokasi lahan sengketa dengan perbatasan Utara, Selatan, Timur dan Barat kurang lebih seluas 50 hektar.
Imanuel Surbakti ketika ditanya majelis hakim, mengakui luas lahannya 84 hektar. Patut Sembiring menjelaskan lahan miliknya seluas 10 hektar.Terakhir Limana Surbakti mengakui lahan miliknya seluas lebih kurang 45 hektar, kini sejumlah areal tersebut di atas, dijadikan tergugat IV PT Serdang Hulu (Persero)sebagai perkebunan sawit, tegas mereka.
Sedangkan tergugat III (Kepala Kantor Pertanahan Langkat), ketika dipertanyakan hakim tentang pilar, sebagai tapal batas Hak Guna Usaha (HGU) PT Serdang Hulu (Persero) nomor 1/2005, dengan masyarakat petani. Ternyata tidak mampu menjawab tentang pilar yang dipertanyakan hakim. Termasuk mengaku tidak mengerti tentang surat ukur.
Padahal surat ukur tersebut, merupakan produk BPN cq Kantor Pertanahan itu sendiri, yang diterbitkan atas permohonan PT Serdang Hulu (Persero). ”Sunguh peristiwa yang sangat memalukan, Kepala Kantor Pertanahan Langkat tidak mampu menjawab pertanyaan hakim”. Ketika Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut, berlangsung di lokasi objek persengketaan tanah antar masyarakat dengan PT Serdang Hulu (Persero).
TIDAK MILIKI HGU
Sementara tergugat II (Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara), sa’at ditanyai Ketua Majelis Hakim masih menyangkut pilar, sebagai tapal batas Hak Guna Usaha (HGU) PT Serdang Hulu (Persero) nomor 1/2005, dengan masyarakat petani.
Membenarkan pilar batu dicat putih, tanda tapal batas antara Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Deli Serdang, dengan peringgannya sungai/lau mencirim, tutur tergugat II. Kemudian disusul jawaban tergugat III (Kepala Kantor Pertanahan Langkat), atas pertanyaan hakim membenarkan tapal batas tersebut sebagaimana dikatakan tergugat II (Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara).
Tiba giliran hakim bertanya kepada tergugat IV ADM PT Serdang Hulu Joni Silalahi. Ternyata tergugat IV ADM PT Serdang Hulu Joni Silalahi, tidak membantah tentang pilar perbatasan antar Kabupaten Langkat dengan Deli Serdang.
Pertanyaan hakim tentang tanaman sawit itu milik siapa? Maksud hakim tanaman sawit yang berada di seberang sungai tersebut, ‘kan sudah di luar wilayah Langkat tanya hakim. “Sejak tahun 1976, itu tanaman sawit PT Serdang Hulu (Persero), jawab tergugat IV.
Selanjutnya hakim mempertanyakan kembali tentang surat – surat, serta luasnya kepada tergugat IV. Jawab tergugat IV diwakili ADM PT Serdang Hulu (Persero)Joni Silalahi, ‘SK Camat, luas 395 hektar dan belum ada Hak Guna Usaha (HGU)’. Akhirnya hakim menunda sidang lapangan dan dilanjutkan Minggu depan.
RINGKASAN KRONOGI PENGGUGAT
Seyogianya para penggugat terhitung 1945 silam, secara bersama - sama membuka lahan, mengerjakan menguasai dan mengusahai (objek perkara) sebagai tempat tinggal (pemukiman). Sehingga menjadikan kawasan mereka sebagai areal perladangan/pertanian atau bercocok tanam.
Kuasa Hukum para penggugat Rosfiana SH dan M Yusuf SH MH menjelaskan, selama kurang lebih 30 tahun bermukim di kawasan tersebut, mereka merasa nyaman, hidup penuh damai dan tenteram tanpa gangguan.
Namun kurang lebih 40 tahun terakhir atau 1975 lampau, masyarakat petani Desa Tanjung Gunung mulai merasakan ketidak nyamanan tersebut. Setelah kehadiran PT Serdang Hulu (Persero) yang menggunakan tangan besi, menakut - nakuti petani dan melakukan intimidasi.
Akhirnya tanah perkampungan para penggugat seluas 764 hektar, “dirampas PT Serdang Hulu (Persero) dengan alasan untuk memperluas areal perkebunan sawitnya tanpa melakukan ganti rugi terhadap petani”. Sehingga terjadilah gugatan para penggugat, kemudian dikuasakan khusus kepada kami. Demikian penegasan Rosfiana SH dan M Yusuf SH MH, menjawab pertanyaan wartawan Delinewsonline seusai sidang.
Liputan : Prawito/R Mulyono


