• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Thursday, October 1, 2015

Terdakwa Pembunuh Siswi SMK Dituntut Seumur Hidup

Terdakwa Say digelandang petugas kejaksaan sa’at akan disidangkan di PN Stabat. (DELINEWSONLINE – R MULYONO)
STABAT – DELINEWSONLINE : Perkara pemerkosaan secara bergantian, disertai pembunuhan sadis dengan cara para pelaku membakar tubuh korban hingga tewas. Yang melibatkan tiga terdakwa, berinisial Say (24),Sup  alias Udn (23) dan HSy alias E (24) warga Desa Tamaran Kecamatan Hinai Langkat. Menjelang penutupan bulan lalu atau Selasa (29/9), sidang perkaranya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat,

Sedangkan mayat korban Zuhijah, siswi SMK Yayasan Sri Langkat di Jalan T Amir Hamzah Tanjung Pura,  ketika itu ditemukan karyawan PT Langkat Nusantara Kepong (Persero) dikawasan perkebunan Tamaran , Kamis 17 Desember 2014 silam. Penemuan mayat tersebut, sempat menghebohkan masyarakat Langkat setelah menyaksikan kondisi tubuh korban Zuhijah,  sangat mengenaskan akibat dibakar.

Jaksa Penuntut Umum Harry SH, dalam sidangnya membacakan surat dakwaan setebal 36 halaman terhadap para terdakwa Say, Udn dan E, yang didampingi Penasehat hukumnya Kaban.SH. Mohon kepada Ketua Majelis Hakim, untuk memeriksa serta mengadili perkara yang dilakukan ketiga terdakwa.

Karena ketiga terdakwa, dengan sengaja merencanakan pembunuhan  terhadap korban Zulhijah, siswi SMK Yayasan Sri Langkat Tanjung Pura. Di Tempat Kejadian Kejadian Perkara (TKP)nya, di areal Perkebunan Sawit PT LNK  (Persero), Desa Tamaran Kecamatan Hinai Langkat Rabu pukul 10,30 WIB (16/12) tahun lalu.

Kesimpulan Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang berkesesuaian satu dengan lainnya, dinyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Zulhijah. Dengan cara mencekik leher korban dan menyetubuhi secara bergantian, lalu membakar tubuh korban.

Perbuatan ketiga terdakwa telah melanggar pasal 340 jo 55 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, tentang pembunuhan berencana. Terdakwa Say dan Udn dituntut hukuman masing-masing seumur hidup, sementara terdakwa E dituntut 17 tahun penjara.

Sebelum menutup sidang , Ketua Majelis Hakim Yona L  Ketaren SH mengajukan  pertanya’an terhadap ketiga terdakwa, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sementara Tim Penasehat Hukum ketiga terdakwa akan mengajukan pledoi/nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara Ibu korban didampingi Ipur makciknya dan sejumlah keluarga, berharap semoga hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Say dan Udn .

Karena perbuatan  para terdakwa dinilai mereka, sangat sadis. Sudah memperkosa, lalu membunuh dengan cara membakar tubuh kemanakan saya Zuhijah. Kini anak yang kami cintai, sudah tiada akibat perbuatan para terdakwa tutur Ibu korban dengan mata yang berkaca – kaca.

Liputan : Prawito
Editing  : Excutive Editor

Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video