| Kartu BPJS – ilustrasi |
MEDAN – Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 April 2016, mendapat reaksi keras dari kalangan DPRD Kota Medan. Pasalnya, selama ini pelayanan BPJS Kesehatan dinilai belum maksimal kepada masyarakat.
Anggota DPRD Kota Medan Godfried Effendi Lubis mengatakan, kenaikan iuran tersebut terlampau cepat. Seharusnya pihak BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanan terlebih dahulu daripada harus menaikkan tarif iuran.
“Harusnya pelayanan dulu ditingkatkan, bukan iuran dinaikkan,” tegas politisi Gerindra itu, menyikapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 April mendatang saat ditemui di gedung DPRD Medan, Senin (14/3).
Menurut Godfried, bila BPJS Kesehatan ingin bicara pelayanan maka langkah menaikkan iuran bukan merupakan solusi. “Jadi jangan cerita rugi dulu. Wajar pemerintah subsidi karena program ini baru berjalan sekitar tiga tahun. Jadi wajar saja tidak untung,” katanya.
Anggota Komisi C DPRD Medan ini kemudian mengingatkan, agar BPJS jangan hanya menjadi juru bayar bagi rumah sakit providernya. Padahal di satu sisi, terjadi kontradiktif bahkan kesenjangan diantara rumah sakit provider tersebut. “Istilahnya itu ada RS provider yang gemuk dan kurus. Rujukan-rujukan RS kepada masyarakat selama ini harus objektif dinilai, bukan karena ada ‘sesuatu’,” sindirnya.
Dirinya berharap ada penentuan standar pelayanan setiap RS provider BPJS Kesehatan. Sehingga ke depan masyarakat benar-benar dapat dilayani secara maksimal. “Selama ini banyak sekali keluhan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan. Selain pelayanan tidak maksimal, obat juga harus bayar atau pasien yang kerap ditelantarkan. Belum lagi semua masyarakat memiliki kartu BPJS, lantaran tidak mengerti tata caranya,” pungkasnya.
Kolega Godfried di Komisi C dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Kuat Surbakti, juga berpendapat serupa. Kuat menambahkan ke depan jangan ada klasifikasi rujukan dari balai pengobatan/Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) mau ke RS tipe berapa. “Hal kedua, selama ini birokrasinya juga terlampau panjang, sehingga menyebabkan pasien menjadi terlantar,” ucapnya.
Bukan tanpa alasan, Kuat menyebut pernah ada kejadian di daerah pemilihannya (Dapil II), di mana si pasien harus dirujuk ke RS provider lebih jauh dari tempat tinggalnya. “Padahal didekat rumah mereka itu ada rumah sakit yang jadi provider BPJS, tetapi tega merujuk ke RS provider lain di mana warga harus naik angkot dua kali lagi ke tempat tersebut. Inikan sudah tidak manusiawi,” bebernya.
Diketahui, pemerintahan berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 April 2016. Kenaikan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini merevisi Perpres Nomor 12 tahun 2013 yang mengatur hal yang sama. Salah satu poin dalam aturan baru ini adalah kenaikan iuran BPJS.
Dalam pasal 16 A ayat 1 memaparkan kenaikan besaran iuran untuk mereka yang disubsidi (Penerima Bantuan Iuran/PBI) dari Rp19.225 menjadi Rp23 ribu per orang setiap bulan. Kenaikan ini sejatinya berlakunya sejak 1 Januari 2016. Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) iuran BPJS sebesar 5 persen. Iuran ini ditanggung bersama dengan pemberi kerja 3 persen, dan potong gaji 2 persen.
Iuran buat peserta mandiri alias pekerja bukan penerima upah (PBPU) juga naik. Dalam pasal 16F ayat 1 dijabarkan; untuk ruang perawatan kelas III iuran jadi Rp30 ribu dari sebelumnya Rp25,5 ribu. Untuk kelas II iuran dari Rp42,5 menjadi Rp51 ribu. Sedangkan buat perawatan kelas 1 jadi Rp80 ribu dari Rp59,5 ribu. Kenaikan iuran ini akan berlaku 1 April 2016. Selain itu, denda keterlambatan juga naik dari 2 persen jadi 2,5 persen per bulan. Perpres ini juga mengubah hal-hal lain.
(prn/smg/ali)
