• RSS
  • Twitter
  • Facebook

Banner 468 X 60

Tayangan Berita Terbaik Dirangkum Khusus Untuk Anda!

Wednesday, March 16, 2016

UU KUHP Akan Akomodir Hukum Adat



JAKARTA, (Berita) Anggota Komisi III DPR RI FPKS Nasir Djamil menegaskan jika Panja Revisi UU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang sedang dibahas Panitia Kerja (Panja) DPR akan mengakomodir  hukum adat yang masih hidup dan berjalan di tengah masyarakat. Di mana hukum adat  di seluruh Indonesia.

Diakomodirnya hukum adat agar UU KUHP ini jangan seperti UU Pornografi dan Pornoaksi terdahulu, yang ditolak oleh masyarakat Bali, Papua dan daerah lain. Demukian juga terkait hukuman mati, juga tidak bisa mengabaikan tuntutan global dunia, dimana sebagian besar sudah menghapus hukuman mati tersebut.
” Karena itu dalam RUU KUHP ini dinamai sebagai pidana mati bersyarat," tegas Nasir Djamil dalam forum legislasi DPR RI tentang Revisi UU KUHP bersama Kepala BPHN Kemenkumham RI Enny Nurbaningsih, dan pakar hukum pidana UI Akhyar Salmi di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (15/3).

Selain itu , terkait hukum Islam yang diterapkan di beberapa daerah seperti Aceh Darussalam , menurutnya semua itu akan dipelajari  Panja Revisi UU KUHP Komisi III DPR RI. Hanya saja Panja baru membahas asas-asas hukum pidana dalam buku I, yang akan selesai sekitar Juli atau Agustus 2016 mendatang. Sedangkan dalam buku II –nya sudah berbicara delik pidana. "Kita baru membahas asas-asas pidana," ujarnya.

Enny Nurbaningsih mengakui jika pemerintah dan DPR RI baru membahas asas-asas hukum pidana. Di mana asas-asas tersebut mengakomodasi rencana strategis (Renstra) nilai-nilai kebangsaan Indonesia, mengakomodir living law, dan lain-lain. Tim Kemenkumham RI sebagai penggagas cukup solid, sehingga dalam setiap pembahasan selalu melibat pihak-pihak terkait. Seperti Kepolisian, Kejaksaan, MA, KPK, BNN, BNPT dan lain-lain.

"Jadi, Kemenkumham sudah melibatkan seluruh penegak hukum yang ada. Jika memang terkait terorisme, maka melibatkan BNPT, narkoba melibatkan BNN, korupsi tentu dengan KPK, dan seterusnya. Termasuk hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat sehingga  sebuah produk hukum yang sudah diputuskan bisa langsung dijalankan, dan tidak digugat (judicial review) ke MK," kata Enny.

Ada faktor-faktor yang meringankan, memberatkan, juga melakukan kejahatan pidana berkali-kali tapi ketahuan sekali, maka penjatuhan putusan hukumnya tidak lebih dari 20 tahun. "Tak boleh mengakumulasikan hukuman dari kejahatan yang satu dengan kejahatan yang lain, sehingga hukumannya sampai 20 tahun ditambah 10 tahun sehingga menjadi 30 tahun dan seterusnya. Itu tidak boleh," tutur Enny lagi.

Dengan demikian kata Enny, proses pembahasan RUU KUHP ini dilakukan tidak dengan tergesa-gesa dan melibatkan seluruh komponen masyarakat sampai benar-benar mencapai keyakinan bersama. Termasuk di dalamnya terkait kejahatan luar biasa (extra ordenary crime, lex specialist, lex generalist) dan sebagainya.

Sementara itu Akhyar Salmi menyatakan agak bingung dengan draft KUHP tersebut, karena yang buku satu pakai asas, tapi yang lain tidak. Sehingga ada ketidakkonsistenan. Seperti asas wilayah, asas nasional pasif, asas nasional aktif, dan asas internasional. "Itulah yang harus diclearkan, agar tujuan pemidanaan itu tidak dijadikan norma saja, melainkan harus dijalankan," ungkapnya
Selain itu kata Akhyar, tidak perlu menghimpun semua delik yang ada. Sebab, dalam hukum pidana manapun delik administrasi itu berbeda dengan delik pidana umum, dan memang tidak boleh 2 tindak pidana dijatuhi hukuman sekaligus.  (aya)

Online Visitors


Popular Posts

Subcribe

Sign up and receive for eNews & Updates post direct to your email.
download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday download free blogger template everyday

My Video